Hidayatullah.com- Kementerian Dalam Negeri RI membenarkan adanya warga negara asing yang memiliki KTP-el di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, WNA dimaksud bernama Guohui Chen dengan NIK 3203012503770011.
WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan nomor 2D41AH0010-S dan masa berlaku sampai dengan 12 Desember 2023.
“Sehingga yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan KTP-el sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Masa berlaku KTP-el yang bersangkutan katanya sesuai dengan tanggal berakhir KITAP.
Ia mengatakan, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pasal 1 angka 34 menyatakan bahwa Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
“Artinya meskipun orang asing memiliki KTP-el namun karena yang bersangkutan bukan WNI tetap tidak mempunyai hak pilih,” jelasnya.
Oleh karenanya, kata dia, pada penyerahan DP4 Pilkada Tahun 2018 yang diserahkan kepada KPU pada tanggal 27 November 2017 dan DP4 Pemilu Tahun 2019 yang diserahkan pada tanggal 15 Desember 2017 kepada KPU, data atas nama Guohui Chen dengan NIK 3203012503770011 tidak masuk dalam DP4 tersebut.
Katanya, pada DPT Pemilu Tahun 2019 yang ditetapkan KPU, NIK 3203012503770011 digunakan atas nama Bahar yang seharusnya NIK tersebut milik Guohui Chen.
“Sedang NIK saudara Bahar adalah 3203011002720011 yang diterbitkan sejak tanggal 20 Oktober 2008, sebagaimana tercantum dalam DP4 Pilkada Tahun 2018 dan DP4 Pemilu Tahun 2019,” ujarnya.
Saudara Bahar, kata dia, melakukan perekaman KTP-el tanggal 4 September 2012. “NIK yang benar atas nama Bahar yaitu 3203011002720011 tidak ditemukan di dalam DPT, katanya.
Baca: Kemendagri Bantah Pencantuman Kolom Penghayat di KTP Bakal
Belum lama ini KPU Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan saat input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Cianjur Anggy Sophia Wardani menjelaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil Cianjur berkaitan permasalahan tersebut.
KPU berjanji secepatnya mengoreksi terkait temuan NIK salah input data dan memastikan WNA asal China tersebut tidak diperbolehkan atau tak mempunyai hak pilih di Pemilu 2019.
Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri yang menyebut isu adanya warga negara China yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Cianjur, Jawa Barat sebagai itu bohong belaka alias hoax.*