Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Keputusan Inkrah Pembantai Muslim Bosnia Radovan Karadzic Divonis Penjara Seumur Hidup

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Maret 2019 22:40 10:40 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Maret 2019 05:25
Bagikan
Radovan Karadzic, pemimpin politik Serbia di Bosnis, pembantai ribuan Muslim di Srebrenica dan negara pecahan Yugoslavia.
Bagikan

Hidayatullah.com—Para hakim di lembaga peradilan bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag, Belanda, hari Rabu (20/3/2019) menetapkan keputusan inkrah atas bekas pemimpin politik Serbia di Bosnia, Radovan Karadzic, berupa hukuman penjara seumur hidup.

Hakim-hakim di sidang banding memperkuat vonis bersalah Karadzic dalam genosida Muslim Bosnia 1995 di Srebrenica berikut kejahatan perang lainnya selama konflik berdarah di negara pecahan Yugoslavia. Majelis hakim menilai vonis 40 tahun penjara yang dibuat dalam proses persidangan sebelumnya terlalu ringan untuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Karadzic selama perang di era 1990-an itu.

Para korban perang yang selamat dari maut bertepuk tangan menyambut keputusan tetap yang dibacakan hakim ketua Vagn Joensen, lapor Reuters.

Karadzic, yang sekarang berusia 73 tahun, dinyatakan bersalah pada 2016 atas dakwaan pembantaian Juli 1995 terhadap lebih dari 8.000 pria dan anak lelaki Muslim Bosnia oleh pasukan separatis Serbia di kota Srebrenica. Dia juga dinyatakan bersalah memimpin kampanye pemusnahan etnis yang mengakibatkan etnis Kroasia dan orang-orang Muslim keluar dari wilayah Bosnia yang diduduki dan diklaim Serbia.

Dalam persidangan banding pihak jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman penjara sumur hidup atas Radovan Karadzic dan pernyataan bersalah atas dakwaan genosida kedua berkaitan dengan perannya dalam kampanye perburuan orang etnis non-Serbia di sejumlah kota dan daerah Bosnia di awal peperangan tahun 1992-1995.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Majelis hakim menolak menyatakan Radovan Karadzic bersalah untuk dakwaan genosida kedua itu, tetapi memperberat hukuman atas dirinya yang sebelumnya 40 tahun penjara menjadi hukuman kurungan seumur hidup.

Keputusan hari Rabu itu sudah final dan tidak dapat digugat lagi di pengadilan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebut Ada Radikalis Ekstremis di Kelompok 02, Said Aqil Dipolisikan
Tulisan selanjutnya Di Uganda Tiga Orang Meninggal Seratusan Sakit Makan Bantuan Pangan PBB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?