Hidayatullah.com—Para hakim di lembaga peradilan bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag, Belanda, hari Rabu (20/3/2019) menetapkan keputusan inkrah atas bekas pemimpin politik Serbia di Bosnia, Radovan Karadzic, berupa hukuman penjara seumur hidup.
Hakim-hakim di sidang banding memperkuat vonis bersalah Karadzic dalam genosida Muslim Bosnia 1995 di Srebrenica berikut kejahatan perang lainnya selama konflik berdarah di negara pecahan Yugoslavia. Majelis hakim menilai vonis 40 tahun penjara yang dibuat dalam proses persidangan sebelumnya terlalu ringan untuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Karadzic selama perang di era 1990-an itu.
Para korban perang yang selamat dari maut bertepuk tangan menyambut keputusan tetap yang dibacakan hakim ketua Vagn Joensen, lapor Reuters.
Karadzic, yang sekarang berusia 73 tahun, dinyatakan bersalah pada 2016 atas dakwaan pembantaian Juli 1995 terhadap lebih dari 8.000 pria dan anak lelaki Muslim Bosnia oleh pasukan separatis Serbia di kota Srebrenica. Dia juga dinyatakan bersalah memimpin kampanye pemusnahan etnis yang mengakibatkan etnis Kroasia dan orang-orang Muslim keluar dari wilayah Bosnia yang diduduki dan diklaim Serbia.
Dalam persidangan banding pihak jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman penjara sumur hidup atas Radovan Karadzic dan pernyataan bersalah atas dakwaan genosida kedua berkaitan dengan perannya dalam kampanye perburuan orang etnis non-Serbia di sejumlah kota dan daerah Bosnia di awal peperangan tahun 1992-1995.
Majelis hakim menolak menyatakan Radovan Karadzic bersalah untuk dakwaan genosida kedua itu, tetapi memperberat hukuman atas dirinya yang sebelumnya 40 tahun penjara menjadi hukuman kurungan seumur hidup.
Keputusan hari Rabu itu sudah final dan tidak dapat digugat lagi di pengadilan.*