Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenhub Rilis Aturan Baru, Lion Air Turunkan Harga Tiket

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Maret 2019 13:55 1:55 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Maret 2019 13:50
Bagikan
Sejumlah Pesawat milik Lion Air Group di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pasca turunnya dua aturan baru pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terkait tarif pesawat, Lion Air Group melakukan penurunan harga jual tiket pesawat.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan pesawat Lion Air Group, meliputi Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID), efektif mulai hari ini, Sabtu (30/03/2019).

Penurunan tarif tiket dikeluarkan setelah banyaknya keluhan masyarakat terutama para pengguna jasa penerbangan atas mahalnya harga tiket pesawat semua maskapai besar untuk penerbangan dalam negeri.

Lion Air Group menyatakan, “Penurunan harga jual disebut kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan,” dalam rilisnya diterima hidayatullah.com, Sabtu.

Menurut Lion Air Group, penurunan harga tiket pesawat itu untuk memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis, dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Pesawat, Minta Konsumen Diperhatikan

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat.

Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan pada Jumat (29/032019) kemarin itu, pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya.

Baca: Komunitas Konsumen Somasi Pemerintah, Desak Cabut Izin Bagasi Berbayar Pesawat

Terdapat ketentuan baru bagi airlines dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.

“Di dalam batas itu ada ketentuan baru dimana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” ucap Isnin dalam rilis Kemenhub.

Terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah, Isnin mengatakan di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.

Pemerintah meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) untuk menjaga komitmen dan konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:harga tiket pesawatKemenhubLion AirLion Air GroupMaskapaipenerbanganpesawattransportasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Pesawat, Minta Konsumen Diperhatikan
Tulisan selanjutnya Sandi Berterima Kasih NU Garis Lurus Dukung Prabowo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?