Hidayatullah.com– Pasca turunnya dua aturan baru pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terkait tarif pesawat, Lion Air Group melakukan penurunan harga jual tiket pesawat.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan pesawat Lion Air Group, meliputi Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID), efektif mulai hari ini, Sabtu (30/03/2019).
Penurunan tarif tiket dikeluarkan setelah banyaknya keluhan masyarakat terutama para pengguna jasa penerbangan atas mahalnya harga tiket pesawat semua maskapai besar untuk penerbangan dalam negeri.
Lion Air Group menyatakan, “Penurunan harga jual disebut kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan,” dalam rilisnya diterima hidayatullah.com, Sabtu.
Menurut Lion Air Group, penurunan harga tiket pesawat itu untuk memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis, dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Baca: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Pesawat, Minta Konsumen Diperhatikan
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat.
Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan pada Jumat (29/032019) kemarin itu, pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya.
Baca: Komunitas Konsumen Somasi Pemerintah, Desak Cabut Izin Bagasi Berbayar Pesawat
Terdapat ketentuan baru bagi airlines dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.
“Di dalam batas itu ada ketentuan baru dimana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” ucap Isnin dalam rilis Kemenhub.
Terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah, Isnin mengatakan di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.
Pemerintah meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) untuk menjaga komitmen dan konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.*