Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komunitas Konsumen Somasi Pemerintah, Desak Cabut Izin Bagasi Berbayar Pesawat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Februari 2019 14:01 2:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Februari 2019 13:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengirimkan somasi (peringatan) kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) terkait dengan pemberian izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar yang diberikan kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink.

Ketua KKI, David Tobing, di Jakarta, Jumat (01/02/2019), mengatakan, mereka mendesak Kementerian Perhubungan mencabut izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar tersebut serta meminta untuk mengubah atau merevisi frasa “paling lama” dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub Nomor: PM 185/2015 menjadi “paling lambat” atau “tidak boleh kurang dari”.

Pada 29 Januari 2019, Komisi V DPR mendesak Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.

Tobing mengatakan, pemberian izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar oleh Kemenhub kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink telah melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (2) Permenhub Nomor: PM 185/2015.

Baca: Tarif Bagasi Pesawat Memancing Polemik

Menurut dia, pengajuan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Lion Air, Wings Air, dan Citilink terkait bagasi berbayar tidak dilakukan dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub Nomor PM 185/2015.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pengajuan wajib diajukan dalam waktu paling lama 60 hari sebelum pelaksanaan.
Mengutip pernyataan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, dalam keterangan pers, menyatakan, Lion Air, dan Wings Air, baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada 04 Januari 2019 untuk pelaksanaan 08 Januari 2019 (H-2 hari kerja sebelum pelaksanaan).

Sama halnya dengan Lion Air dan Wings Air, Citilink juga baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada Januari.

David Tobing mengatakan maskapai tidak bisa seenaknya langsung memberlakukan kebijakan bagasi berbayar, mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Permenhub 185/2015 yang mengharuskan permohonan perubahan SOP diajukan paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan.
David mengatakan permohonan perubahan SOP yang diajukan pada bulan Januari setidak-tidaknya baru bisa diberlakukan pada bulan April.

“Ini kan aneh, walaupun belum mendapatkan izin Kemenhub, Lion Air sudah mengumumkan ke publik akan memberlakukan bagasi berbayar pada 8 Januari 2019, seharusnya Kemenhub memberikan sanksi bukannya menyurati Lion Air agar meminta izin terlebih dulu lalu dalam waktu singkat langsung diberikan izin. Pelanggaran kok difasilitasi,” katanya kutip Antaranews.com.

Kemenhub Akan Kaji Ulang

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengaku akan mengkaji kembali penerapan bagasi berbayar untuk penerbangan berbiaya murah domestik.

“Intinya kami sedang melakukan evaluasi dan penilaian dari tim penyelenggaraan negara dan hasilnya akan dibahas oleh tim ahli, pemangku kepentingan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk penyesuaian-penyesuaian,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara  Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (01/02/2019).

Untuk itu, Polana meminta Citilink untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga selesai kajian ulang tersebut. “Tapi, yang jelas untuk penerapan bagasi berbayar Citilink kita tunda dulu,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk Lion Air dan Wings Air tetap berlaku karena sudah terlanjur berjalan, hanya saja akan dievaluasi terkait penerapannya, terutama sosialisasi untuk pembelian bagasi prabayar. “Untuk Lion, juga akan ada penyesuaian,” katanya.

Namun, Polana masih belum menetapkan kapan kajian tersebut akan rampung. “Untuk target, kami masih melakukan proses,” katanya.

Polana mengatakan untuk pihaknya masih mengkaji apakah tarif bagasi akan diatur, termasuk bentuk peraturan tersebut yang disebut akan dijadikan Peraturan Menteri. “Bentuknya kami belum tahu karena aspek legalitas kami bicarakan dengan biro hukum,” katanya.

Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Kemenhub Putu Eka  Cahyadi menjelaskan dalam aturan internasional, dalam hal ini, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), pemerintah tidak mengatur tarif bagasi, hal itu diserahkan ke mekanisme pasar.

“Kami meminta masukan berbagai pihak, meskipun secara internasional tidak ada aturannya,” katanya.

Namun, dia mengatakan pihaknya akan melakukan focus group discussion dimana akan mengkaji perlu tidaknya tarif bagasi untuk diatur.

“Dari internasional, tarif penumpang juga tidak diatur tapi karena kebutuhan, kita atur. Kami mempertimbangkan hal yang sama, tarif bagasi ini masih dikaji dalam tahap kajian pembentukan regulasi,” katanya.* (Update: Jumat, 01/02/2019 pukul 14.00 WIB)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:CitilinkKemenhubKKIKomunitas Konsumen IndonesiaLion AirpenerbanganpesawattransportasiWings Air
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya istri sholehah Beginilah Peran Wanita dalam Sirah Nabawiyah
Tulisan selanjutnya Agama pendidikan nasional Tes Wawasan Kebangsaan PKS FPKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?