Hidayatullah.com– Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengirimkan somasi (peringatan) kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) terkait dengan pemberian izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar yang diberikan kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink.
Ketua KKI, David Tobing, di Jakarta, Jumat (01/02/2019), mengatakan, mereka mendesak Kementerian Perhubungan mencabut izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar tersebut serta meminta untuk mengubah atau merevisi frasa “paling lama” dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub Nomor: PM 185/2015 menjadi “paling lambat” atau “tidak boleh kurang dari”.
Pada 29 Januari 2019, Komisi V DPR mendesak Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.
Tobing mengatakan, pemberian izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar oleh Kemenhub kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink telah melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (2) Permenhub Nomor: PM 185/2015.
Menurut dia, pengajuan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Lion Air, Wings Air, dan Citilink terkait bagasi berbayar tidak dilakukan dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub Nomor PM 185/2015.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pengajuan wajib diajukan dalam waktu paling lama 60 hari sebelum pelaksanaan.
Mengutip pernyataan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, dalam keterangan pers, menyatakan, Lion Air, dan Wings Air, baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada 04 Januari 2019 untuk pelaksanaan 08 Januari 2019 (H-2 hari kerja sebelum pelaksanaan).
Sama halnya dengan Lion Air dan Wings Air, Citilink juga baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada Januari.
David Tobing mengatakan maskapai tidak bisa seenaknya langsung memberlakukan kebijakan bagasi berbayar, mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Permenhub 185/2015 yang mengharuskan permohonan perubahan SOP diajukan paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan.
David mengatakan permohonan perubahan SOP yang diajukan pada bulan Januari setidak-tidaknya baru bisa diberlakukan pada bulan April.
“Ini kan aneh, walaupun belum mendapatkan izin Kemenhub, Lion Air sudah mengumumkan ke publik akan memberlakukan bagasi berbayar pada 8 Januari 2019, seharusnya Kemenhub memberikan sanksi bukannya menyurati Lion Air agar meminta izin terlebih dulu lalu dalam waktu singkat langsung diberikan izin. Pelanggaran kok difasilitasi,” katanya kutip Antaranews.com.
Kemenhub Akan Kaji Ulang
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengaku akan mengkaji kembali penerapan bagasi berbayar untuk penerbangan berbiaya murah domestik.
“Intinya kami sedang melakukan evaluasi dan penilaian dari tim penyelenggaraan negara dan hasilnya akan dibahas oleh tim ahli, pemangku kepentingan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk penyesuaian-penyesuaian,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (01/02/2019).
Untuk itu, Polana meminta Citilink untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga selesai kajian ulang tersebut. “Tapi, yang jelas untuk penerapan bagasi berbayar Citilink kita tunda dulu,” katanya.
Sementara itu, lanjut dia, untuk Lion Air dan Wings Air tetap berlaku karena sudah terlanjur berjalan, hanya saja akan dievaluasi terkait penerapannya, terutama sosialisasi untuk pembelian bagasi prabayar. “Untuk Lion, juga akan ada penyesuaian,” katanya.
Namun, Polana masih belum menetapkan kapan kajian tersebut akan rampung. “Untuk target, kami masih melakukan proses,” katanya.
Polana mengatakan untuk pihaknya masih mengkaji apakah tarif bagasi akan diatur, termasuk bentuk peraturan tersebut yang disebut akan dijadikan Peraturan Menteri. “Bentuknya kami belum tahu karena aspek legalitas kami bicarakan dengan biro hukum,” katanya.
Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Kemenhub Putu Eka Cahyadi menjelaskan dalam aturan internasional, dalam hal ini, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), pemerintah tidak mengatur tarif bagasi, hal itu diserahkan ke mekanisme pasar.
“Kami meminta masukan berbagai pihak, meskipun secara internasional tidak ada aturannya,” katanya.
Namun, dia mengatakan pihaknya akan melakukan focus group discussion dimana akan mengkaji perlu tidaknya tarif bagasi untuk diatur.
“Dari internasional, tarif penumpang juga tidak diatur tapi karena kebutuhan, kita atur. Kami mempertimbangkan hal yang sama, tarif bagasi ini masih dikaji dalam tahap kajian pembentukan regulasi,” katanya.* (Update: Jumat, 01/02/2019 pukul 14.00 WIB)