Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ikatan Advokat Somasi 6 Lembaga Survei soal Quick Count Pilpres

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 23 April 2019 06:35 6:35 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 23 April 2019 07:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mensomasi 6 lembaga survei yang mengumumkan hasil perhitungan cepat Pilpres 2019, yang ditayangkan pada Rabu (17/04/2019) oleh salah satu stasiun televisi swasta.

Sekjend IKAMI Djudju Purwantoro menjelaskan alasan dilayangkan somasi tersebut.

“Tindakan penayangan oleh Metro TV atas hasil hitung cepat (quick count) oleh lembaga survei tersebut, pada awalnya dimenangkan oleh pasangan capres Prabowo – Sandi, tapi beberapa detik kemudian ternyata tayangan tersebut berubah, menjadi yang unggul adalah pasangan Jokowi-Maruf,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/04/2019) kepada hidayatullah.com.

Baca: MUI: Quick Count Pilpres Timbulkan Mudharat dan Mafsadat

Kemudian, menurutnya, sampai saat ini juga tidak ada informasi dan konfirmasi secara transparan, oleh para penyelenggara hitung cepat perihal berubahnya perolehan hasil suara pemilu Pilpres pada tayangan TV tersebut.

“Fenomena tayangan hitung cepat pilpres di Metro TV yang kemudian mendadak berubah itu, adalah jelas telah membingungkan dan meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MUI: Quick Count Pilpres Timbulkan Mudharat dan Mafsadat

Ia menyatakan, peristiwa tersebut diduga merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, antara lain: “menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.” Atau pasal 15, di antaranya: “menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sedangkan ia patut menduga kabar demikian dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.”

Untuk menghindari tuntutan hukum lebih lanjut secara pidana, IKAMI meminta semua lembaga survei tersebut harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

“Dan harus menarik hasil perhitungan cepat Pilpres 2019,” pungkasnya.

Keenam lembaga survei yang disomasi tersebut adalah LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SRMC, Poltracking, dan Voxpol.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djudju Purwantorohitung cepatIKAMIJokowi-Ma'ruflembaga surveiPemilu 2019Pilpres 2019Prabowo-Sandiagaquick count
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya daging Bacon Demam Babi Afrika Menyebar ke Seluruh China
Tulisan selanjutnya Barikade Masjid Al-Aqsha ‘Israel’ Gembok Masjid Ibrahimi Demi Liburan Paskah Yahudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?