Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ikatan Advokat Somasi 6 Lembaga Survei soal Quick Count Pilpres

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 23 April 2019 06:35 6:35 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 23 April 2019 07:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mensomasi 6 lembaga survei yang mengumumkan hasil perhitungan cepat Pilpres 2019, yang ditayangkan pada Rabu (17/04/2019) oleh salah satu stasiun televisi swasta.

Sekjend IKAMI Djudju Purwantoro menjelaskan alasan dilayangkan somasi tersebut.

“Tindakan penayangan oleh Metro TV atas hasil hitung cepat (quick count) oleh lembaga survei tersebut, pada awalnya dimenangkan oleh pasangan capres Prabowo – Sandi, tapi beberapa detik kemudian ternyata tayangan tersebut berubah, menjadi yang unggul adalah pasangan Jokowi-Maruf,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/04/2019) kepada hidayatullah.com.

Baca: MUI: Quick Count Pilpres Timbulkan Mudharat dan Mafsadat

Kemudian, menurutnya, sampai saat ini juga tidak ada informasi dan konfirmasi secara transparan, oleh para penyelenggara hitung cepat perihal berubahnya perolehan hasil suara pemilu Pilpres pada tayangan TV tersebut.

“Fenomena tayangan hitung cepat pilpres di Metro TV yang kemudian mendadak berubah itu, adalah jelas telah membingungkan dan meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MUI: Quick Count Pilpres Timbulkan Mudharat dan Mafsadat

Ia menyatakan, peristiwa tersebut diduga merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, antara lain: “menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.” Atau pasal 15, di antaranya: “menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sedangkan ia patut menduga kabar demikian dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.”

Untuk menghindari tuntutan hukum lebih lanjut secara pidana, IKAMI meminta semua lembaga survei tersebut harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

“Dan harus menarik hasil perhitungan cepat Pilpres 2019,” pungkasnya.

Keenam lembaga survei yang disomasi tersebut adalah LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SRMC, Poltracking, dan Voxpol.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djudju Purwantorohitung cepatIKAMIJokowi-Ma'ruflembaga surveiPemilu 2019Pilpres 2019Prabowo-Sandiagaquick count
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya daging Bacon Demam Babi Afrika Menyebar ke Seluruh China
Tulisan selanjutnya Barikade Masjid Al-Aqsha ‘Israel’ Gembok Masjid Ibrahimi Demi Liburan Paskah Yahudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?