Hidayatullah.com– Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menduga kuat bahwa dijadikannya Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka oleh kepolisian lebih kental sisi politisnya ketimbang sisi hukumnya.
Dugaan tersebut didasari sejumlah fakta. Pemuda Muhammadiyah memaparkan, pekan ini publik tiba-tiba dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap UBN oleh Polri.
Pemuda Muhammadiyah menilai penetapan itu tentu mengecewakan publik khususnya umat Islam karena UBN adalah sosok yang dihormati dan ulama yang disegani.
Pemuda Muhammadiyah memandang, penetapan tersangka tersebut berpotensi memunculkan kegaduhan baru terlebih saat ini tahapan Pemilu 2019 belum sepenuhnya selesai.
Di samping itu, tidak bisa dinafikan bahwa UBN merupakan salah satu tokoh penggerak Aksi 212 yang belakangan mendukung salah satu paslon presiden yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Sehingga siapapun yang melihat perkara ini akan menduga kuat bahwa perkara ini lebih kental urusan politiknya daripada penegakan hukumnya itu sendiri,” ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto di Jakarta, Rabu (08/05/2019) dalam rilisnya diterima hidayatullah.com.
Baca: Pakar: UBN Dibungkam ‘Pencucian Uang’, Bagaimana dengan Kasus Rekening Gendut
Pemuda Muhammadiyah menyatakan, Polri harus melihat bahwa hukum tidak selamanya harus dilihat dari perspektif kepastian hukum tetapi juga perspektif keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat.
“UBN telah memberikan klarifikasi bahwa rekening YKUS hanyalah dipinjam untuk pendanaan aksi umat dan telah disalurkan kepada yang seharusnya serta sama sekali tidak terdapat niat dari yang bersangkutan untuk melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sabagaimana yang disangkakan,” papar Cak Nanto, sapaannya.
Oleh karena itu, PP Pemuda Muhammadiyah antara lain menyatakan, meminta Polri agar lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan lainnya dalam proses pemeriksaan terhadap UBN.
Di samping itu PP Pemuda Muhammadiyah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mengutamakan komunikasi dalam menghadapi perkara yang sedang dihadapi oleh UBN.
Baca: Prabowo Nilai “Kriminalisasi” terhadap para Pendukungnya Menambah Ketegangan
Sebelumnya diketahui, UBN melalui kuasa hukumnya mengakui penetapan tersangka dirinya atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sarat kepentingan politik. Kasus itu merupakan kasus lama yang muncul pada tahun 2017 dan kini tiba-tiba dimunculkan kembali pasca Pemilu 2019 dan menjelang pengumuman pemenang Pilpres 2019.
Menanggapi hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (08/05/2019), mempersilakan UBN atau kuasa hukumnya untuk membuktikannya secara teknis pada persidangan.*