Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Amnesty International: Pelaku Penganiayaan di Kampung Bali Harus Diadili

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Mei 2019 19:33 7:33 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Mei 2019 19:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Amnesty International Indonesia mendesak agar pelaku kekerasan pasca demonstrasi 22 Mei diadili dan dilakukan pengusutan tuntas penganiayaan oleh aparat di Kampung Bali, Jakarta.

Amnesty International mengatakan, Kepolisian dan Komnas HAM harus bersama-sama untuk segera melakukan investigasi yang independen dan menyeluruh terhadap segala bentuk potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi setelah aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.

Amnesty International mengungkapkan, rentetan aksi kekerasan terjadi setelah demonstrasi pada 22 Mei berlangsung di antaranya adalah penyerangan asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat, jatuhnya korban tewas sebanyak delapan orang yang beberapa di antaranya disebabkan oleh luka tembak dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam menangkap salah seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

“Para pelaku kekerasan, apakah itu berasal dari kepolisian maupun pihak-pihak dari luar yang memicu kerusuhan, harus diinvestigasi dan dibawa ke muka hukum untuk diadili.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah menyebutkan bahwa terdapat tiga anak tewas pasca aksi 22. Harus ada investigasi mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan segera mengadili para pelaku,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam siaran persnya,  Sabtu (25/05/2019) diterima hidayatullah.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Indikasi pelanggaran HAM berupa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia oleh aparat dalam melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai ‘perusuh’ di Kampung Bali seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial dan telah dikonfirmasi oleh kepolisian, menunjukkan bahwa kepolisian gagal dalam menerapkan prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Hal tersebut, bagi Amnesty Intenational, adalah pelanggaran serius terhadap SOP kepolisian itu sendiri.

Karena, jelasnya, apapun status hukum seseorang, aparat tidak boleh memperlakukan ia secara kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia.

“Aparat yang melakukan pemukulan harus diadili dan dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Usman.

Terkait kerusuhan pasca aksi 22 Mei, Amnesty International Indonesia sadar bahwa asrama Brimob telah diserang oleh sekelompok orang beberapa jam setelah protes massal berakhir Selasa malam, tetapi respons kepolisian terhadap serangan semacam itu tetap harus proporsional.

Meski pemolisian demonstrasi adalah tugas yang sulit, apalagi ketika terdapat sejumlah orang telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kekerasan, adalah penting bahwa jajaran kepolisian tetap menghormati kaidah-kaidah hukum hak asasi manusia.

Kaidah ini tidak boleh dilupakan, tambahnya. Aparat dibenarkan untuk dapat menggunakan kekuatan, tetapi itu hanya jika benar-benar diperlukan dan harus bersifat proporsional.

“Jadi jelas terlihat adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi setelah demonstrasi 22 Mei, oleh karena itu penting untuk memastikan Komnas HAM secara aktif terlibat dalam melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi,” terang Usman Hamid.

Amnesty International Indonesia juga menyayangkan bahwa pemerintah Indonesia mengambil langkah menerapkan restriksi terhadap platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Twitter selama beberapa hari setelah aksi 22 Mei.

Walaupun pembatasan tersebut telah dicabut oleh pemerintah per 25 Mei 2019, Amnesty International mengingatkan pemerintah bahwa langkah ceroboh tersebut adalah pelanggaran hak orang untuk mendapatkan informasi dan lebih besar lagi adalah pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aksi 22 MeiAmnesty InternationalKampung BaliPelanggaran HAMPemilu 2019penganiayaanpolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Butuh 2 Hari 2 Malam Antar Sembako ke Long Melaham
Tulisan selanjutnya Ribuan Penganut Syiah Irak Enggan Iran Perang Melawan AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?