Hidayatullah.com– Politisi Partai Gerindra yang juga seorang musisi, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim pada sidang kasus terkait pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/06/2019).
Keputusan itu pantauan hidayatullah.com menuai reaksi dan kritikan dari senator DPD RI Fahira Idris yang turut menghadiri sidang tersebut.
“Innalillahi #ADP divonis 1 tahun atas kasus “ujaran idiot” di #Surabaya,” ujar Fahira lewat akun twitter terverifikasinya, @fahiraidris.
Dalam putusan hakim, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono pada sidang tersebut.
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
“Kami langsung menyatakan banding yang mulia,” ujar Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya kutip Antaranews.com.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.
Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.
Petugas terlihat bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, tidak tampak Mulan Jameela yang pada beberapa sidang sebelumnya menemani Dhani. Begitu juga anak-anak Dhani juga tidak tampak di lokasi persidangan.*