Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, calon wakil presiden nomor urut 01 pasangan capres petahana Joko Widodo, Ma’ruf Amin, bisa didiskualifikasi dari pemilihan umum presiden 2019 jika memang Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai komisaris di dua bank milik pemerintah.
Dua bank plat merah tersebut adalah Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Hal itu disampaikan Refly Harun menanggapi penyampaian Tim Kuasa Hukum capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang meyakini ada pelanggaran serius terkait cawapres Ma’ruf Amin.
Refly Harun mengatakan, kalau memang Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai komisaris di dua bank milik pemerintah tersebut, selain Ma’ruf Amin bisa didiskualifikasi, juga bisa dilakukan pemilu ulang.
Namun demikian, Refly Harun menyatakan bahwa klaim BPN Prabowo-Sandi soal Ma’ruf Amin tersebut mesti dibuktikan.
“Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan,” ujar Refly Harun, Selasa (11/06/2019) melalui akun twitternya, @ReflyHZ.
Dalam bio twitternya, Refly Harun menegaskan bahwa ia bukan politisi, bersikap netral, dan tidak ikut perkubuan politik.
Baca: Tim 02 Yakin Ada Pelanggaran Serius Cawapres 01 di Pilpres 2019
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, tim kuasa hukum 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana kemarin mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Kedatangan mereka ke MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019. BPN Prabowo-Sandi memang melakukan gugatan hasil pemilu ke MK.
Bambang yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, dalam perbaikan berkas permohonan gugatan tersebut, pihaknya membawa bukti yang menghebohkan.
Bukti tersebut, jelasnya, dapat berdampak didiskualifikasinya pasangan capres dan cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf sebab dinilai telah melanggar peraturan yang ada.
Ungkap Bambang, mulai dari awal pendaftaran capres dan cawapres hingga saat ini, cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yaitu PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Baca: Prabowo-Sandi Gugat ke MK karena Prihatin Pemilu Tidak Jujur-Adil
Padahal, jelasnya, dalam Pasal 227 huruf p Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, seorang calon atau bakal calon harus menandatangani satu informasi atau keterangan, dimana yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu, baik di pemerintahan maupun BUMN, ketika dia sudah sah mencalonkan diri.
“Nah, menurut informasi yang kami miliki, calon wakil presiden (Ma’ruf Amin) dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada (dalam struktur jabatan). Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p (UU Pemilu),” terang Bambang.
“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Kami cek itu berulang kali, dan kami memastikan dan meyakini, kalau itu yang terjadi, ada pelanggaran yang sangat serius,” tambahnya.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Belum Kasih Semua Bukti ke MK: bagian Strategi
Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya ke Kantor MK kemarin mengacu kepada regulasi yang ada.
Di antaranya, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2019 yang antara lain mengatur hak pemohon menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan berkas.
“Menurut PMK Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 10 ayat 1 dan ayat 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload (diunggah). Itu pasalnya begitu. Dan kami mengusulkan untuk mengikuti Peraturan MK. Jadi, insya Allah teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK setelah permohonan perbaikan itu diregistrasi,” jelasnya.*