Hidayatullah.com– Belum tuntas persoalan mengenai status cawapres 01 pasangan capres petahana Joko Widodo, Ma’ruf Amin terkait jabatan di dua bank syariah milik pemerintah, kuasa hukum capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyoroti kubu 01.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi kini menyoroti dana kampanye petahana Jokowi. Tim Hukum 02 mengungkapkan ada kejanggalan dalam laporan penerimaan dana kampanye paslon Jokowi-Ma’ruf.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo (Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019.
Di situ disebutkan bahwa harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704.
Akan tetapi, menurut Tim Kuasa Hukum 02, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa sumbangan pribadi dari Jokowi sejumlah Rp 19.508.272.030.
Hal tersebut dinilai tentu menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan LHKPN yang dilaporkan mantan Wali Kota Solo itu.
“Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704 (enam miliar seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah).
Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326 (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)?” ungkap Tim Kuasa Hukum 02 dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (12/06/2019) diterima hidayatullah.com.
Baca: Bawaslu Serahkan 134 Alat Bukti ke MK soal Sengketa Pilpres
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi juga menemukan fakta lain soal sumbangan dana kampanye ke petahana Jokowi.
Disebutkan, ada tiga kelompok pemberi sumbangan yang mendominasi dan berasal dari Jawa Tengah. Ketiga kelompok tersebut yaitu Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan mereka fantastis, sebesar Rp 33.963.880.000.
Dengan rincian, Wanita Tangguh Pertiwi menyumbang Rp 5.000.000.000, Arisan Wanita Sari Jateng sebesar Rp 15.768.180.000, dan Pengusaha Muda Semarang sebanyak Rp 13.195.700.000.
Tim Kuasa Hukum 02 menilai terdapat masalah dalam sumbangan tersebut. Sebab, jelasnya, nomor pokok wajib pajak (NPWP) pimpinan kelompok dan nomor identitas yang terdaftar dari ketiga kelompok tersebut sama semua. Begitu pula dengan alamat yang tertera.
Berdasarkan data yang dirilis Tim Kuasa Hukum 02, ketiga kelompok penyumbang kampanye Jokowi-Ma’ruf tersebut sama-sama beralamat di Jalan Guntur 29, Semarang, Jateng.
Kemudian, Tim Kuasa Hukum 02 pun menyadur temuan Indonesian Corruption Watch (ICW), yang menyebut ada sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Golfer TRG disebutkan menyumbang dana sebesar Rp 18.197.500.000, sedangkan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
“Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan sebagai berikut: Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya; Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah); dan Teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu,” jelas Tim Kuasa Hukum.
Baca: Refly Harun: Ma’ruf Amin Bisa Didiskualifikasi Jika Klaim BPN Benar
Terkait dengan temuan-temuan itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyatakan, fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.
“Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017. Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi “concern” dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif,” pungkasnya.*