Hidayatullah.com– Sejumlah pihak mendukung pelarangan iklan rokok di internet, termasuk Yayasan Pusaka Indonesia (YPI).
YPI mendukung langkah progresif yang dilakukan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang melarang dan memblokir iklan rokok di internet.
YPI menyatakan, pelarangan tersebut akan berdampak positif dalam upaya melindungi jutaan anak-anak dan remaja di Indonesia dari paparan iklan rokok yang akan mempengaruhi anak-anak untuk merokok.
“Yang ini tentunya akan berdampak kepada kesehatan anak-anak itu sendiri,” ujar Koordinator Program Pengendalian Tembakau YPI, OK Syahputra Harianda di Medan, Sumatera Utara, Senin (17/06/2019).
Baca: Menkes Minta Blokir Iklan Rokok di Internet, Ini Respons Kominfo
Syahputra mengatakan, pemblokiran iklan rokok di internet adalah bagian dari upaya pengendalian tembakau dan dampak buruknya untuk mewujudkan anak Indonesia yang cerdas dan bebas dari rokok.
YPI mengatakan iklan rokok di internet layak diblokir demi mencegah meningkatnya prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja.
“Industri rokok selalu mencari cara bagaimana dapat mempengaruhi anak-anak untuk merokok. Karena industri rokok sadar betul agar bisnis mereka terus berjalan, harus menciptakan perokok-perokok baru. Peluang inilah yang dimanfaatkan industri rokok untuk mengambil celah untuk mempromosikan rokok di internet,” katanya dikutip dari Antara.
Baca: YLKI Dukung Kominfo agar Blokir Iklan Rokok di Internet
Hal tersebut mengingat keberadaan iklan rokok di internet telah sangat mengkhawatirkan, sebab bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu, termasuk diakses oleh anak anak dan remaja.
“Kami berharap dengan pemblokiran iklan rokok di internet dapat menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja,” harapnya.
Menkes dalam suratnya menyebutkan, dari hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun, dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
Baca: Menteri Kesehatan Minta Menkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet
Hal ini terjadi karena antara lain tingginya paparan iklan rokok diberbagai media termasuk media teknologi informasi. Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari media daring seperti dari youtube, berbagai website, instagram serta game daring.
Data sementara Tim Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) Kemkominfo telah melakukan “crawling” dan ditemukenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram, dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.*