Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YPI Turut Mendukung Larangan Iklan Rokok di Internet

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Juni 2019 13:51 1:51 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Juni 2019 13:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejumlah pihak mendukung pelarangan iklan rokok di internet, termasuk Yayasan Pusaka Indonesia (YPI).

YPI mendukung langkah progresif yang dilakukan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang melarang dan memblokir iklan rokok di internet.

YPI menyatakan, pelarangan tersebut akan berdampak positif dalam upaya melindungi jutaan anak-anak dan remaja di Indonesia dari paparan iklan rokok yang akan mempengaruhi anak-anak untuk merokok.

“Yang ini tentunya akan berdampak kepada kesehatan anak-anak itu sendiri,” ujar Koordinator Program Pengendalian Tembakau YPI, OK Syahputra Harianda di Medan, Sumatera Utara, Senin (17/06/2019).

Baca: Menkes Minta Blokir Iklan Rokok di Internet, Ini Respons Kominfo

Syahputra mengatakan, pemblokiran iklan rokok di internet adalah bagian dari upaya pengendalian tembakau dan dampak buruknya untuk mewujudkan anak Indonesia yang cerdas dan bebas dari rokok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

YPI mengatakan iklan rokok di internet layak diblokir demi mencegah meningkatnya prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja.

“Industri rokok selalu mencari cara bagaimana dapat mempengaruhi anak-anak untuk merokok. Karena industri rokok sadar betul agar bisnis mereka terus berjalan, harus menciptakan perokok-perokok baru. Peluang inilah yang dimanfaatkan industri rokok untuk mengambil celah untuk mempromosikan rokok di internet,” katanya dikutip dari Antara.

Baca: YLKI Dukung Kominfo agar Blokir Iklan Rokok di Internet

Hal tersebut mengingat keberadaan iklan rokok di internet telah sangat mengkhawatirkan, sebab bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu, termasuk diakses oleh anak anak dan remaja.

“Kami berharap dengan pemblokiran iklan rokok di internet dapat menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja,” harapnya.

Menkes dalam suratnya menyebutkan, dari hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun, dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.

Baca: Menteri Kesehatan Minta Menkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

Hal ini terjadi karena antara lain tingginya paparan iklan rokok diberbagai media termasuk media teknologi informasi. Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari media daring seperti dari youtube, berbagai website, instagram serta game daring.

Data sementara Tim Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) Kemkominfo telah melakukan “crawling” dan ditemukenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram, dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:iklan rokokkemenkesMenkesMenkominfoperokokYayasan Pusaka IndonesiaYPI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Tulisan selanjutnya Filipina Belajar Pengelolaan Madrasah di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?