Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memajukan jadwal pembacaan putusan perkara sengketa Pilpres 2019 yang diajukan paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Awalnya, pembacaan putusan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat (28/06/2019), namun kemudian MK mempercepat menjadi Kamis (27/06/2019).
Berdasarkan pengamatan hidayatullah.com di website resmi MK pada Senin (24/06/2019) sore, disebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/06/2019) pukul 12.30 WIB.
Baca: Saksi 02 Ungkap Ketidaknetralan Kepala Daerah Jateng hingga Ancaman Preman
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso, mengonfirmasi jika sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimajukan sehari.
“Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/06/2019) pada pukul 12.30 WIB,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/06/2019) kutip Antaranews.com.
Menurut Fajar, tak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. “Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan,” sebutnya.
Baca: Di Sidang MK, Caleg PBB Ungkap Pelatihan Saksi TKN Ajarkan Kecurangan
Diketahui, rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai pada Jumat (14/06/2019), sedangkan sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada Jumat (21/06/2019).
Dalam sidang perdana, Jumat (14/06/2019), agenda sidang adalah mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon (Prabowo-Sandi). Lalu, pada Selasa (18/06/2019) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
Kemudian, pada Rabu (19/06/2019) hingga Kamis (20/06/2019) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Jelang Putusan Akhir, Pakar Hukum: Tanggung Jawab Hakim MK kepada Allah
Majelis MK kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/06/2019) hingga Rabu (26/06/2019), guna membahas segala hal terkait dengan perkara gugatan Pilpres 2019.
Hasil Pemilu 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh kubu Prabowo-Sandi ke MK, dengan pihak termohon adalah KPU, serta paslon capres-cawapres 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir pada setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.*