Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahira Nilai PPDB Jakarta Bisa Jadi Rujukan Kota Lain

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Juni 2019 05:38 5:38 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Juni 2019 05:38
Bagikan
Ketua Komite III DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta, Fahira Idris.
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta Fahira Idris menilai bahwa Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2019/2020 secara online untuk jalur zonasi pada jenjang SMP dan SMA berjalan lancar.

Selama tiga hari (24-26 Juni 2019) proses pendaftaraan dan verifikasi berkas persyaratan tidak ditemukan kendala berarti atau kekisruhan seperti yang terjadi di berbagai daerah.

Mekanisme PPDB di Jakarta baik sistem, jalur pendaftaran, pola zonasi, maupun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dinilai bisa menjadi rujukan terutama bagi kota-kota besar lain di Indonesia.

“Tentunya kondisi dan kebutuhan tiap daerah beda-beda. Namun, sistem, jalur pendaftaran, pola zonasi, juklak dan juknis PPDB di DKI bisa menjadi rujukan daerah lain terutama yang karekteristiknya sama dengan Jakarta yaitu kota-kota besar. Pola zonasi berbasis kelurahan, provinsi, dan berbasis luar provinsi sangat ideal diterapkan di kota-kota besar,” ujar Ketua Yayasan Anak Bangsa Mandiri dan Berdaya ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/06/2019) dalam pernyataannya.

Baca: Pemerhati: PPDB berbasis Zonasi Strategis Tapi Prakondisi Belum Maksimal

Berbeda dengan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, dalam penerapan PPDB berbasis zonasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan zonasi berbasis kelurahan. Di mana, jelasnya, PPDB SDN terdiri dari 70 persen menerapkan zonasi berbasis kelurahan, 25 persen berbasis zonasi provinsi, dan 5 persen berbasis luar provinsi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara untuk SMPN dan SMAN, 60 persen berbasis zona kelurahan, 30 persen dari luar kelurahan, 5 persen dari luar DKI Jakarta, dan 5 persen melalui jalur prestasi.

Menurut Fahira, jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta juga cukup komprehensif dan mempunyai kategorisasi yang jelas. Mulai dari jalur pendaftaran khusus bagi anak inklusi, anak panti, anak yang orangtuanya pemegang kartu pekerja dan orangtuanya berprofesi sebagai pengemudi angkutan kota (Jaklingko).

Selain itu juga tersedia jalur zonasi, afirmasi zonasi (pemegang KJP Plus), non zonasi, afirmasi non zonasi, dan jalur bagi calon peserta didik dari luar provinsi yang ingin bersekolah di Jakarta. Masa atau periode pendaftaran semua jalur ini juga dibuat dalam gelombang waktu yang berbeda.

“Sekali lagi hemat saya keseluruhan sistem PPDB DKI bisa menjadi rujukan daerah dan kota-kota lainnya, bahkan beberapa bagian bisa diambil untuk menyempurnakan PPDB Nasional tahun 2020 mendatang. Sistem PPDB yang diterapkan di DKI ini selain memberikan kepastian kepada orangtua murid juga menjadi jalan bagi kita untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan tuntas,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, seleksi PPDB online dengan tahapan pemeringkatan yang tidak menjadikan jarak sekolah ke rumah sebagai tahapan pertama, tetapi dimulai dari nilai rata-rata hasil UN/UNPK, urutan pilihan sekolah, usia, dan waktu mendaftar, juga cukup adil bagi peserta didik.

“Karena basis zonasinya kelurahan, jadi masalah jarak sekolah ke rumah tidak lagi menjadi persoalan seperti yang banyak dikeluhkan orangtua di berbagai daerah. Selama masih satu kelurahan dengan sekolah, semua peserta didik punya poin yang sama. Memang soal jarak sekolah ke rumah ini patut menjadi salah satu evaluasi PPDB di tahun mendatang,” pungkas Fahira.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DKI JakartaDPD RIFahira IdrisPendidikanPPDBPPDB berbasis zonasisekolah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gerakan Tribun Tanpa Asap Rokok, Jakmania Harap PSSI Mendukung
Tulisan selanjutnya 99 Mahasiswa Indonesia Diwisuda di Universitas Al Ahgaff Yaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?