Hidayatullah.com– Menurut Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melakukan Aktivisme Yudisial (judicial activism), terkait putusan MK yang menolak seluruh gugatan paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.
BW mengatakan, MK tidak melakukan judicial activism yang berpihak dan berpucuk pada sebagian putusannya sendiri maupun sebagian tindakan yang selama ini dilakukan.
Mantan Pimpinan KPK ini mencontohkan dalil gugatan terkait dana kampanye paslon capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Baca: MK Anggap Dukungan Kepala Daerah ke Jokowi Tak Pengaruhi Hasil Pilpres
BW menilai MK secara sengaja tidak mengkaji aturan atau laporan yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia mengatakan bahwa rujukan yang dipakai kuasa hukum 02 berasal dari Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu itu telah merinci dana kampanye capres dan cawapres 01.
“Nah itu tidak dipakai, yang dipakai adalah laporan dari akuntan publik, tapi laporan dari Bawaslu tidak sama sekali dikaji,” ungkapnya semalam setelah sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis kutip INI-Net, Jumat (28/06/2019).
Walau begitu, BW menghormati putusan MK semalam.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun sudah memprediksi bahwa MK akan menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut.
“Apapun yang kita bicarakan, tak akan ada pengaruhnya. Tapi kalau disuruh memprediksi, frankly speaking, saya katakan permohonan bakal ditolak. ???,” ujarnya lewat akun Twitternya (27/06/2019) pantauan hidayatullah.com pada Jumat (28/06/2019) pagi.
“Indonesia itu bisa dibangun dari segala posisi, baik sebagai pnguasa maupun oposisi. Jangan terlalu senang dengan kemenangan dan jangan larut dalam kekalahan. Tak perlu berharap sesuatu tak perlu takut kehilangan sesuatu,” pesannya juga lewat akunnya @ReflyHZ.*