Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Anggap Dukungan Kepala Daerah ke Jokowi Tak Pengaruhi Hasil Pilpres

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juni 2019 18:49 6:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juni 2019 18:49
Bagikan
Deklarasi kepala daerah di Jawa Tengah, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo, mendukung Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila Solo pada 26 Januari 2019.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap bahwa dukungan sejumlah kepala daerah terhadap calon presiden petahana Joko Widodo tidak mempengaruhi hasil pemilihan presiden 2019.

Menurut anggota Hakim MK, Wahiduddin Adams, yang juga membacakan putusan sidang sengketa Pilpres, dukungan kepala daerah kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tak mempengaruhi hasil pemilu.

Hal itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019).

Baca: MK Menolak Perhitungan Suara Pilpres Versi Prabowo-Sandi

Wahiduddin berpendapat, yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 daerah, tak masuk pada aturan kampanye, melainkan netralitas pegawai negeri sipil (PNS).

“Provinsi Riau deklarasi 01, dinyatakan melanggar perundang-undanganan kepala daerah, meskipun telah cuti dan Mendagri mengajukan teguran,” ujar Wahiduddin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, MK mengatakan tidak dilakukan proses dan tidak ada temuan pelanggaran pemilu di Sulawesi Selatan terhadap dugaan pemilu oleh Nurdin Abdulllah di provinsi tersebut.

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Bali I Wayan Koster karena mendukung paslon Jokowi-Ma’ruf pada acara Milenial Road Safety Festival di Bali telah diteruskan ke Mendagri Tjahjo Kumolo.

Baca: Gubernur Bali Ajak Milenial Pilih Jokowi, Bebas dari Pelanggaran Kampanye

Disebutkan, mengenai keberpihakan Mendagri di masa kampanye, pada akhirnya tidak tercatat dalam buku register, termasuk Menteri PUPR dan Menristekdikti tidak dapat ditindaklanjuti. Termasuk keberpihakan ahli madya dan pendamping desa di Gorontalo, terbukti pelanggaran pemilu dan meneruskan ke Kemendes PDTT sesuai UU yang berlaku dan tidak ada tindak lanjut.

Soal kabar iklan terkait Jokowi di bioskop, MK mengatakan, tak ada temuan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MK mempertimbangakan hal itu merupakan kewenangan Bawaslu.

Baca: MK sebut Wajar Presiden Imbau Polri/TNI Sosialisasikan Program Pemerintah

“Dalil pemohon dan dalil-dalil lainnya, MK tidak menemukan fakta apa dalil tersebut menerima atau tidak, dengan demikian tidak dapat diketahui dalil-dalil tersebut dan mekanisme penanganannya,” sebut hakim di persidangan.

Mengenai saksi pemohon, Listiani, yang pada pokoknya menerangkan dukungan terhadap paslon oleh gubernur, dan kepala daerah, Wahiduddin menyebut ihwal ini sudah ditangani oleh Bawaslu. Hakim menyebut hal tersebut bukan pelanggaran kampanye tapi pelanggaran ASN.* INI/SKR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gugatan pilpresHakim MKkepala daerahMKputusan MKSidang MKWahiduddin Adams
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MK Menolak Perhitungan Suara Pilpres Versi Prabowo-Sandi
Tulisan selanjutnya Abdullah Hehamahua: Perjuangan Kita Masih Panjang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?