Hidayatullah.com– Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 643 kasus kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian berbagai tingkatan selama setahun belakangan.
Hal itu diungkapkan KontraS dalam laporan yang disusunnya soal beberapa aspek yang mesti menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Aspek tersebut merupakan catatan KontraS mengenai akuntabilitas Polri untuk periode Juni 2018 – Mei 2019, dilaporkan bertepatan dengan hari Bhayangkara ke-73 yang diperingati setiap 1 Juli.
Paling tidak ada tiga hal aspek tersebut. Pertama, jelas KontraS, polisi sebagai salah satu agensi utama dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
“Dalam bagian pertama ini, laporan ini secara khusus memotret keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik-praktik penyiksaan, miscarrages of justice dan kesewenang-wenangan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi,” sebut KontraS dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (01/07/2019) diterima hidayatullah.com.
Kedua, polisi sebagai pemelihara keamanan, ketertiban (public order), dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam bagian kedua ini, laporan ini secara khusus memotret penggunaan kekuatan (the use of force) dan instrumen kekerasan (termasuk senjata api) oleh kepolisian dalam penanganan ekspresi-ekspresi warga dalam peristiwa-peristiwa unjuk rasa, demonstrasi, rapat akbar, dan bentuk-bentuk ekspresi lainnya.
Ketiga, terkait dengan kinerja lembaga pengawas internal dan eksternal dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan institusi kepolisian yang tidak sesuai ketentuan.
KontraS menyebut, temuan laporan ini mencatat beberapa. Pertama, sedikitnya telah terjadi 643 peristiwa kekerasan oleh pihak kepolisian mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dengan beragam indakan.
“Seperti penembakan, penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang- wenang yang mengakibatkan korban luka dan tewas,” sebutnya.
Kedua, menurut KontraS, penggunaan kewenangan dan diskresi oleh anggota Polri dengan menggunakan kekerasan dalam penanganan kasus atau proses penegakan hukum.
Ketiga, pengawasan yang dinilai lemah oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Masih menurut KontraS, situasi di atas memperlihatkan Polri dihadapkan pada situasi yang disebut sebagai the aradox of institutional position.
“Aparat polisi bisa memiliki ruang yang besar untuk menjaga keamanan (human rights protector), namun sifat dari keistimewaan ini kerap membuat unsur kewenangan dan kekuasaan diterjemahkan sepihak dan disalahgunakan, sehingga menghasilkan pelanggaran HAM. Polisi dalam skenario kedua dapat menjadi human rights violator,” terangnya.
Disebutkan, paradoks semacam ini pada umumnya dijawab dengan diskresi (kewenangan untuk menafsirkan situasi, kebijakan dan tindakan apa yang tepat dan harus untuk diambil) yang diikuti dengan prasyarat normatif: mulai dari ukuran proporsionalitas, mengukur tindakan berdasarkan kebutuhan mendesak, legalitas hukum, beralasan, dan akuntabilitas.
Skenario di atas akan KontraS uji pada beberapa situasi dan implementasi kebijakan penegakan hukum di Indonesia yang belakangan ini mengalami pasang surut karena peristiwa yang terjadi di tingkat nasional sampai ke tingkat daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, KontraS memberikan catatan kritis mengenai sejumlah hal.
Pertama, kewenangan Polri dalam menafsirkan diskresi yang berujung pada munculnya korban karena tidak adanya ukuran maupun batasan penggunaan diskresi tersebut.
“Kedua, meninjau kembali minimnya efektivitas dan dampak dari fungsi pengawasan internal dan eksternal atas kinerja kepolisian,” pungkasnya.
Baca: HUT Bhayangkara, Polisi Diminta Proses Hukum Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Klaim Polri
Sementara itu, Mabes Polri angkat suara soal temuan KontraS tersebut. Polri mengakui ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam menangani sebuah kasus.
Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, jumlah kekerasan yang melibatkan aparat itu terbilang kecil.
“Tentu ada kejadian-kejadian (kekerasan) tersebut, kejadian tersebut hanya di bawah tiga persen kurang,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (01/07/2019).
Dedi tidak menjelaskan secara rinci jumlah total kasus yang ditangani Polisi, sehingga tidak disebutkan secara pasti tentang angka tiga persen itu. Dedi hanya menyebut kisaran total kasus yang ditangani polisi. Katanya, jumlahnya jutaan kasus setiap tahun.
Menurut klaim Dedi, dari jutaan kasus itu, tingkat crime clearance sangat tinggi. Crime clearance adalah jumlah perkara yang dilaporkan dan telah diselesaikan oleh pihak kepolisian. “Tingkat crime cleareance sebesar lebih dari 60 persen termasuk tertinggi di dunia,” sebutnya kutip CNN Indonesia.
Menurutnya, dari jumlah crime clearance itu, tentunya ditemukan kejadian kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Katanya, dalam penanganan sebuah kasus, Polri selalu bertindak berdasarkan fakta hukum, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta prinsip equality before the law.
Menurutnya, jika dalam penanganan sebuah kasus ada penyidik yang menyalahi aturan maka bisa dibuktikan dalam sidang praperadilan. “Tindak-tindak penyidik kalau tidak sesuai kan bisa diuji di sidang praperadilan dan semua adalah dilaksanakan secara transparan,” sebutnya.
Dedi menyebut Polri akan terus membenahi diri dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) antikekerasan saat bertugas.
Katanya pun Polri tak segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan aksi kekerasan.*