Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KontraS: Polisi Lakukan 643 Kasus Kekerasan dalam Setahun

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 Juli 2019 21:18 9:18 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 Juli 2019 21:18
Bagikan
KontraS.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 643 kasus kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian berbagai tingkatan selama setahun belakangan.

Hal itu diungkapkan KontraS dalam laporan yang disusunnya soal beberapa aspek yang mesti menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Aspek tersebut merupakan catatan KontraS mengenai akuntabilitas Polri untuk periode Juni 2018 – Mei 2019, dilaporkan bertepatan dengan hari Bhayangkara ke-73 yang diperingati setiap 1 Juli.

Paling tidak ada tiga hal aspek tersebut. Pertama, jelas KontraS, polisi sebagai salah satu agensi utama dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).

“Dalam bagian pertama ini, laporan ini secara khusus memotret keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik-praktik penyiksaan, miscarrages of justice dan kesewenang-wenangan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi,” sebut KontraS dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (01/07/2019) diterima hidayatullah.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, polisi sebagai pemelihara keamanan, ketertiban (public order), dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam bagian kedua ini, laporan ini secara khusus memotret penggunaan kekuatan (the use of force) dan instrumen kekerasan (termasuk senjata api) oleh kepolisian dalam penanganan ekspresi-ekspresi warga dalam peristiwa-peristiwa unjuk rasa, demonstrasi, rapat akbar, dan bentuk-bentuk ekspresi lainnya.

Ketiga, terkait dengan kinerja lembaga pengawas internal dan eksternal dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan institusi kepolisian yang tidak sesuai ketentuan.

KontraS menyebut, temuan laporan ini mencatat beberapa. Pertama, sedikitnya telah terjadi 643 peristiwa kekerasan oleh pihak kepolisian mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dengan beragam indakan.

“Seperti penembakan, penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang- wenang yang mengakibatkan korban luka dan tewas,” sebutnya.

Kedua, menurut KontraS, penggunaan kewenangan dan diskresi oleh anggota Polri dengan menggunakan kekerasan dalam penanganan kasus atau proses penegakan hukum.

Ketiga, pengawasan yang dinilai lemah oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian.

Masih menurut KontraS, situasi di atas memperlihatkan Polri dihadapkan pada situasi yang disebut sebagai the aradox of institutional position.

“Aparat polisi bisa memiliki ruang yang besar untuk menjaga keamanan (human rights protector), namun sifat dari keistimewaan ini kerap membuat unsur kewenangan dan kekuasaan diterjemahkan sepihak dan disalahgunakan, sehingga menghasilkan pelanggaran HAM. Polisi dalam skenario kedua dapat menjadi human rights violator,” terangnya.

Disebutkan, paradoks semacam ini pada umumnya dijawab dengan diskresi (kewenangan untuk menafsirkan situasi, kebijakan dan tindakan apa yang tepat dan harus untuk diambil) yang diikuti dengan prasyarat normatif: mulai dari ukuran proporsionalitas, mengukur tindakan berdasarkan kebutuhan mendesak, legalitas hukum, beralasan, dan akuntabilitas.

Skenario di atas akan KontraS uji pada beberapa situasi dan implementasi kebijakan penegakan hukum di Indonesia yang belakangan ini mengalami pasang surut karena peristiwa yang terjadi di tingkat nasional sampai ke tingkat daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, KontraS memberikan catatan kritis mengenai sejumlah hal.

Pertama, kewenangan Polri dalam menafsirkan diskresi yang berujung pada munculnya korban karena tidak adanya ukuran maupun batasan penggunaan diskresi tersebut.

“Kedua, meninjau kembali minimnya efektivitas dan dampak dari fungsi pengawasan internal dan eksternal atas kinerja kepolisian,” pungkasnya.

Baca: HUT Bhayangkara, Polisi Diminta Proses Hukum Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Klaim Polri

Sementara itu, Mabes Polri angkat suara soal temuan KontraS tersebut. Polri mengakui ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam menangani sebuah kasus.

Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, jumlah kekerasan yang melibatkan aparat itu terbilang kecil.

“Tentu ada kejadian-kejadian (kekerasan) tersebut, kejadian tersebut hanya di bawah tiga persen kurang,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (01/07/2019).

Dedi tidak menjelaskan secara rinci jumlah total kasus yang ditangani Polisi, sehingga tidak disebutkan secara pasti tentang angka tiga persen itu. Dedi hanya menyebut kisaran total kasus yang ditangani polisi. Katanya, jumlahnya jutaan kasus setiap tahun.

Menurut klaim Dedi, dari jutaan kasus itu, tingkat crime clearance sangat tinggi. Crime clearance adalah jumlah perkara yang dilaporkan dan telah diselesaikan oleh pihak kepolisian. “Tingkat crime cleareance sebesar lebih dari 60 persen termasuk tertinggi di dunia,” sebutnya kutip CNN Indonesia.

Menurutnya, dari jumlah crime clearance itu, tentunya ditemukan kejadian kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Katanya, dalam penanganan sebuah kasus, Polri selalu bertindak berdasarkan fakta hukum, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta prinsip equality before the law.

Menurutnya, jika dalam penanganan sebuah kasus ada penyidik yang menyalahi aturan maka bisa dibuktikan dalam sidang praperadilan. “Tindak-tindak penyidik kalau tidak sesuai kan bisa diuji di sidang praperadilan dan semua adalah dilaksanakan secara transparan,” sebutnya.

Dedi menyebut Polri akan terus membenahi diri dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) antikekerasan saat bertugas.

Katanya pun Polri tak segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan aksi kekerasan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aparat hukumHari BhayangkarakekerasanKontrasPelanggaran HAMpolisiPolri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Sayangkan Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid
Tulisan selanjutnya Syeikh Ikrimah Sabri: “Kesepakatan Abad Ini’ Buatan AS telah Gagal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?