Hidayatullah.com– Pada Senin-Rabu (08-10/07/2019), Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang-Diklat Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Ijtimak Ulama Al-Qur’an di Bandung, Jawa Barat.
Sejumlah pakar berkumpul untuk melakukan “Uji Shahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan”. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, revisi dan penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an tersebut merupakan respons atas perkembangan dinamika masyarakat serta bahasa Indonesia.
“Revisi dan penyempurnaan tersebut bukan bermaksud untuk menunjukkan bahwa terjemahan Al-Qur’an yang telah diterbitkan sebelumnya tidak benar, namun sebagai respons terhadap perkembangan dinamika masyarakat dan bahasa Indonesia,” ujar Menag Lukman saat membuka ijtimak tersebut di Bandung, Senin (08/08/2019).
“Boleh jadi itu benar pada masanya. Tetapi sejalan dengan perkembangan bahasa Indonesia dan realitas masyarakat diperlukan penyesuaian,” lanjutnya lansir Kemenag, Selasa (09/07/2019).
Baca: Ijtimak Ulama Uji Sahih Terjemah Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan
Disebutkan, bahasa Indonesia sebagai bahasa sasaran (bahasa terjemahan) senantiasa mengalami perkembangan. Begitu pun dengan persoalan dan dinamika masyarakat. Bisa jadi istilah yang dahulu dipilih sebagai terjemahan suatu kata tidak tepat lagi penggunaannya atau tidak lagi sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Bisa juga substansi atau makna ayat tidak sesuai dengan kondisi kekinian dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, Menag menilai, penyempurnaan terhadap terjemahan yang telah ada sangat penting.
“Hal ini sejalan dengan karakter Al-Qur’an yang mempunyai makna dinamis, relevan dengan perkembangan zaman dan mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi dan situasi,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Menag menerangkan, kajian dan penyempurnaan terjemah Al-Qur’an bukanlah pekerjaan mudah. Sangat dibutuhkan ketekunan dan kecermatan dalam melihat makna dan kalimat Al-Qur’an, hubungan satu ayat dengan ayat sebelum dan sesudahnya, konsistensi dalam penerjemahan kata/kalimat serta menggali pesan yang terkandung dalam ayat. Al-Qur’an memiliki keunikan dan kekhasan tersendiri yang tidak bisa ditandingi oleh bahasa apapun di dunia.
Baca: Kitab Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Palembang Segera Dicetak
Ia pun menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Tim Kajian dan Pengembangan Terjemahan Al-Qur’an yang telah bersungguh-sungguh, tekun dan teliti dalam memilih terjemahan yang dirasa paling tepat.
Peserta ijtimak dapat mencermati kata demi kata, kalimat demi kalimat dari terjemahan edisi penyempurnaan yang telah disusun oleh tim. Katanya sebagai sebuah karya manusia, terjemah Al-Qur’an edisi penyempurnaan ini tentunya tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Masukan dan saran konstruktif peserta sangat berharga untuk penyempurnaan lebih lanjut.
Menag berharap, pada tahun 2019 ini, terjemahan Al-Qur’an edisi penyempurnaan sudah bisa diterbitkan dan digunakan oleh masyarakat.
Mereka yang hadir antara lain TGH Zainul Majdi, Prof Dadang Sunendar, Prof Said Agil al-Munawwar, serta perwakilan dari MUI, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Al-Qur’an, dan Pusat Studi Al-Qur’an.*