Hidayatullah.com– Calon pengantin di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) wajib menjalani tes urine, mulai Agustus 2019 mendatang.
Kebijakan tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jatim dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, Moch Amin Mahfud, kebijakan tes urine terhadap calon pengantin akan difasilitasi oleh BNN secara gratis.
Akan tetapi, calon pengantin tetap dibolehkan melakukan tes urine secara mandiri di rumah sakit.
“Jadi calon pengantin bisa tes urine di BNN secara gratis. Kalau tes di luar seperti di rumah sakit akan dikenakan biaya. Makanya aturan itu untuk sementara akan diterapkan di 15 daerah yang ada kantor BNN-nya,” ujarnya, Jumat (19/07/2019).
Ia menegaskan, Kemenag dan BNN akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan ini ke depannya akan diterapkan di 38 kabupaten-kota di Jatim.
Bagi daerah yang belum terdapat kantor BNN, masih akan dibahas solusinya bersama BNNP.
“Aturan itu nanti akan diterapkan di seluruh daerah di Jawa Timur. Kami juga masih akan membahas teknis detail terkait daerah yang belum ada kantor BNN, untuk tes urine bagi calon pengantin,” ujarnya kutip INI-Net.
Adapun daerah wajib tes urine tersebut adalah Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Nganjuk, Tulungagung, Gresik, Trenggalek, Lumajang, Blitar, Kediri, Sidoarjo, dan Sumenep.
Sebelum ini, Kanwil Kemenag Jawa Timur telah menandatangani MoU dengan BNNP Jatiim dalam mempersiapkan generasi emas sejak dini.
Kerja sama itu ditandatangani pada Jumat (12/07/2019) lalu. Di antara poinnya, ingin mewujudkan keluarga bebas narkoba melalui kebijakan tes urine bagi calon pengantin yang akan mengurus surat nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).*