Hidayatullah.com– Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, persoalan jaminan perlindungan data pribadi sangat penting dilakukan. Hal ini ia sampaikan menanggapi Kementerian Dalam Negeri yang telah memperpanjang hak akses perusahaan swasta terhadap data kependudukan RI sejak tahun 2017.
Ia mengatakan, warga negara sudah mempercayakan datanya kepada negara, maka negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat undang-undang.
“Tapi saya melihat ada celah hukum dalam hal jaminan perlindungan data pribadi warga negara. Karenanya saya mendesak pemerintah agar segera mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR,” ujar Sukamta di Jakarta, Ahad (21/07/2019) kepada hidayatullah.com dalam keterangannya semalam.
Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa soal perlindungan data pribadi sebetulnya sudah diatur, namun belum utuh.
Disebutkan, Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (adminduk) pasal 58 mengatur bahwa pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Demikian juga jelasnya pasal 79 (1) mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam Peraturan Menteri. Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya. Kalau dieksploitasi untuk kepentingan lain maka ini bisa masuk pelanggaran hukum.
Masih jelas Sukamta, Peraturan Mendagri No 61 Tahun 2015 tentang ruang lingkup dan akses data kependudukan pasal 4 mengatur bahwa Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga pengguna yang meliputi: lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat.
Dalam hal ini, kata dia, Astra dan FIF merupakan badan hukum Indonesia yang bersifat badan hukum privat yang berbentuk Perseroan Terbatas.
“Aturan-aturan seperti ini belumlah memadai, belum cukup utuh, sehingga perlu diatur dalam undang-undang khusus. Ketidakjelasan perbedaan pelayanan publik dengan privat dalam UU bisa menjadi celah hukum. Masalahnya persoalan data penduduk ini sangat rawan diselewengkan. Makanya pemerintah harus segera serius untuk mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi ini,” paparnya seraya mendesak.
Menurutnya, DPR sudah ‘mengalah’ agar RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, agar lebih cepat dibahas. Faktanya sudah dua tahunan ini DPR belum terima drafnya. Sepertinya pemerintah belum satu suara terhadap beberapa hal.
“Ya segera disepakatilah, kompak gitu lho. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah memang tidak mau melindungi data pribadi warganya,” tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan naskah RUU Perlindungan Data Pribadi telah ditandatangani Menkominfo Rudiantara, dan tengah diedarkan ke lembaga terkait.
“Naskah Rancangan Undang-Undang PDP sudah saya tandatangani. Sedang diedarkan oleh Setneg kepada kementerian atau lembaga untuk dibubuhkan tanda tangan para menteri atau kepala lembaga terkait,” kata Rudiantara, Ahad (21/07/2019) kutip Tempo.co semalam.
Menurut Rudiantara, setelah tandatangan menteri dan lembaga terkait, RUU PDP akan kembali dikirim kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.
Sebelumnya Ombudsman RI menyebut UU Perlindungan Data Pribadi dan Privasi semakin mendesak. Ombudsman menilai urgensi ini terkait kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang menjalin kerja sama pemanfaatan akses data penduduk dengan perusahaan swasta.
Anggota Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao, Ahad (21/07/2019), mengatakan, pemerintah bertanggung jawab melindungi privasi dan data pribadi WNRI walau belum ada UU-nya. Maka, makin mendesak perlunya UU Perlindungan Data Pribadi dan Privasi itu.
Diketahui dalam perkembangan terakhir, Ditjen Dukcapil Kemendagri menjalin kerja sama dengan perusahaan pembiayaan Grup Astra. Grup Astra itu antara lain PT Astra Multi Finance (AMF) dan PT Federal International Finance (FIF).
Kerja sama Dukcapil Kemendagri dengan FIF telah dilakukan sejak 2017, dan diperpanjang pada 16 Juli 2019. Sedangkan AMF menjalin kerja sama dengan Dukcapil-Mendagri kali pertama pada tahun ini.
Dalam kerja sama tersebut, Grup Astra mendapat akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk yang dimanfaatkan untuk menunjang layanan pembiayaan.*