Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bupati Bantul Cabut IMB Gereja Pantekosta karena Langgar Peraturan Menteri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Juli 2019 16:38 4:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Juli 2019 16:38
Bagikan
Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul.
Bagikan

Hidayatullah.com– Bupati Bantul Suharsono mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bupati Bantul mencabut izin pendirian gereja tersebut dengan alasan ada pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama (PMA) dan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara pemberian IMB rumah ibadah.

“Saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum,” ujar Bupati Suharsono di kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Senin kemarin kutip Tempo.co, Selasa (30/07/2019).

Bupati Suharsono meneken surat pencabutan IMB gereja itu pada Jumat (26/07/2019). Bupati menjelaskan, Gereja Pantekosta tersebut menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, sehingga tidak bisa difungsikan sebagai rumah ibadah. Gereja, terang Bupati Suharsono, seharusnya tidak boleh digunakan sekaligus untuk tempat tinggal.

Baca: Warga Muslim Karasak Bandung Pertanyakan IMB Gereja Rehoboth

Selain permasalahan gereja sebagai rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, Bupati Suharsono juga mempermasalahkan ibadah gereja yang tidak dilakukan secara terus menerus. Katanya, dalam sebulan dia mendapatkan laporan dari warga bahwa ibadah gereja tidak berlangsung rutin atau hanya dua hingga tiga kali dalam sebulan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pembatalan IMB gereja tersebut muncul seusai Pemkab Bantul mendapatkan laporan penolakan warga Gunung Bulu, Desa Argorejo, Sedayu. Sebelumnya, gereja yang berdiri di kawasan RT 34 Gunung Bulu, Argorejo itu sudah mendapatkan IMB yang dikeluarkan Pemkab Bantul pada tanggal 15 Januari 2019.

Pendeta Tigor Yunus Sitorus sebagai pemilik bangunan mengurus IMB gereja mulai tahun 2017. Kemudian, pada 15 Januari keluarlah surat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dengan nomor 0116/DPMPT/212/l/2019 tersebut. Awalnya, bangunan gereja itu menjadi tempat tinggal Sitorus bersama istri dan anaknya.

Sejak tahun 2003, Pendeta Tigor berencana menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Akan tetapi, warga Gunung Bulu yang mayoritas Muslim menolaknya. Ada sekelompok orang merobohkan bangunan yang Tigor dirikan. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT.

Pendeta Tigor pun terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan rumah miliknya tidak untuk tempat ibadah.

“Semua warga RT 34 menolak rumah itu jadi gereja. Sudah ada perjanjian dengan Pak Pendeta Sitorus rumahnya tidak boleh jadi tempat ibadah,” ujar Camat Sedayu Fauzan M.

Baca: FUI Kota Bekasi Nilai IMB Gereja St.Stanislaus Kranggan Cacat Hukum

Pendeta Tigor mengaku kecewa dengan pencabutan IMB itu. Gereja Pantekosta Immanuel adalah satu-satunya gereja Pantekosta di desa tersebut. Tekanan dari masyarakat sekitar gereja terus bermunculan sejak 2003 dan membuat para jemaat tidak bebas beribadah.

Setelah keluar surat pencabutan IMB oleh Bupati Bantul Suharsono, Pendeta Tigor dan 50-an jemaatnya harus menumpang di Gereja Kristen Jawa yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Gereja Pantekosta Immanuel hingga akhir Agustus mendatang. GKJ merupakan gereja terdekat dari gereja pantekosta. Kedua gereja tersebut berbeda aliran dan punya tata cara ibadah yang berbeda.

“Kami harus mengalah, ibadah secara bergantian karena menunggu jadwal ibadah jemaat GKJ selesai,” sebutnya.

Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Agnes Dwi Rusjiyati yang menjadi juru bicara Gereja Pantekosta Imannuel menyayangkan pejabat daerah yang dianggap tak paham tentang denominasi atau aliran dalam Kristen hingga memunculkan keputusan pembatalan IMB.

Disebutkan, ketidakpahaman itu membuka ruang untuk mendiskriminasi setiap aliran dalam agama Kristen dan agama lainnya. “Kami sudah berdiskusi dengan Komnas HAM tentang hak beribadah dan memiliki tempat ibadah,” sebut Agnes.

Ia berharap Bupati Bantul Suharsono mengkaji ulang keputusannya mencabut IMB Gereja Pantekosta. Menurut Agnes, jika keputusan itu tak ditarik, maka Gereja Pantekosta akan menggugat keputusan bupati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BantulBupati BantulGereja Pantekosta di IndonesiaGPdI Immanuel SedayuIMBrumah ibadahSuharsono
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Dayah Aceh Gelar Mubahasah Bahtsul Masail terkait “Leasing”
Tulisan selanjutnya DPD: Ekonomi Lagi Sulit, Pemindahan Ibu Kota Harusnya Bukan Prioritas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?