Hidayatullah.com– Bupati Bantul Suharsono mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bupati Bantul mencabut izin pendirian gereja tersebut dengan alasan ada pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama (PMA) dan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara pemberian IMB rumah ibadah.
“Saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum,” ujar Bupati Suharsono di kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Senin kemarin kutip Tempo.co, Selasa (30/07/2019).
Bupati Suharsono meneken surat pencabutan IMB gereja itu pada Jumat (26/07/2019). Bupati menjelaskan, Gereja Pantekosta tersebut menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, sehingga tidak bisa difungsikan sebagai rumah ibadah. Gereja, terang Bupati Suharsono, seharusnya tidak boleh digunakan sekaligus untuk tempat tinggal.
Baca: Warga Muslim Karasak Bandung Pertanyakan IMB Gereja Rehoboth
Selain permasalahan gereja sebagai rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, Bupati Suharsono juga mempermasalahkan ibadah gereja yang tidak dilakukan secara terus menerus. Katanya, dalam sebulan dia mendapatkan laporan dari warga bahwa ibadah gereja tidak berlangsung rutin atau hanya dua hingga tiga kali dalam sebulan.
Pembatalan IMB gereja tersebut muncul seusai Pemkab Bantul mendapatkan laporan penolakan warga Gunung Bulu, Desa Argorejo, Sedayu. Sebelumnya, gereja yang berdiri di kawasan RT 34 Gunung Bulu, Argorejo itu sudah mendapatkan IMB yang dikeluarkan Pemkab Bantul pada tanggal 15 Januari 2019.
Pendeta Tigor Yunus Sitorus sebagai pemilik bangunan mengurus IMB gereja mulai tahun 2017. Kemudian, pada 15 Januari keluarlah surat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dengan nomor 0116/DPMPT/212/l/2019 tersebut. Awalnya, bangunan gereja itu menjadi tempat tinggal Sitorus bersama istri dan anaknya.
Sejak tahun 2003, Pendeta Tigor berencana menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Akan tetapi, warga Gunung Bulu yang mayoritas Muslim menolaknya. Ada sekelompok orang merobohkan bangunan yang Tigor dirikan. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT.
Pendeta Tigor pun terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan rumah miliknya tidak untuk tempat ibadah.
“Semua warga RT 34 menolak rumah itu jadi gereja. Sudah ada perjanjian dengan Pak Pendeta Sitorus rumahnya tidak boleh jadi tempat ibadah,” ujar Camat Sedayu Fauzan M.
Baca: FUI Kota Bekasi Nilai IMB Gereja St.Stanislaus Kranggan Cacat Hukum
Pendeta Tigor mengaku kecewa dengan pencabutan IMB itu. Gereja Pantekosta Immanuel adalah satu-satunya gereja Pantekosta di desa tersebut. Tekanan dari masyarakat sekitar gereja terus bermunculan sejak 2003 dan membuat para jemaat tidak bebas beribadah.
Setelah keluar surat pencabutan IMB oleh Bupati Bantul Suharsono, Pendeta Tigor dan 50-an jemaatnya harus menumpang di Gereja Kristen Jawa yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Gereja Pantekosta Immanuel hingga akhir Agustus mendatang. GKJ merupakan gereja terdekat dari gereja pantekosta. Kedua gereja tersebut berbeda aliran dan punya tata cara ibadah yang berbeda.
“Kami harus mengalah, ibadah secara bergantian karena menunggu jadwal ibadah jemaat GKJ selesai,” sebutnya.
Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Agnes Dwi Rusjiyati yang menjadi juru bicara Gereja Pantekosta Imannuel menyayangkan pejabat daerah yang dianggap tak paham tentang denominasi atau aliran dalam Kristen hingga memunculkan keputusan pembatalan IMB.
Disebutkan, ketidakpahaman itu membuka ruang untuk mendiskriminasi setiap aliran dalam agama Kristen dan agama lainnya. “Kami sudah berdiskusi dengan Komnas HAM tentang hak beribadah dan memiliki tempat ibadah,” sebut Agnes.
Ia berharap Bupati Bantul Suharsono mengkaji ulang keputusannya mencabut IMB Gereja Pantekosta. Menurut Agnes, jika keputusan itu tak ditarik, maka Gereja Pantekosta akan menggugat keputusan bupati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.*