Hidayatullah.com– Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendorong perubahan Rencana Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menjadi RUU Kejahatan Seksual. Pasalnya, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang kekerasan seksual, sehingga kata penghapusan pada RUU ini tidak tepat.
“Sebaiknya kata penghapusan ditiadakan saja. Yang lebih tepat memang kejahatan seksual. Cakupannya lebih luas dan dalam,” ujar Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti Buchari dalam diskusi media dialektika di Euro Management, Jakarta Pusat, Senin (05/08/2019) lewat siaran persnya.
Dia menjelaskan, merujuk pada Bab 1 Pasal 1 RUU P-KS, definisi kekerasan seksual dalam beleid tersebut multitafsir dan tidak substantif.
“Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi pada semua usia dan gender. Sehingga seharusnya RUU ini diberlakukan secara universal,” ucap Sri Astuti.
Sri Astuti juga menyinggung jika selama ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak mengatur kompensasi terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan.
Pihaknya mengusulkan dalam RUU Kekerasan Seksual kedepannya harus mengatur besaran kompensasi kepada korban. Termasuk hukuman minimal bagi para pelaku.
“Ketika ia (korban-red) diceraikan dia tidak punya apa-apa dan dia sudah trauma nah itu kalau tidak ada kompensasinya enggak adil, maka kami dari ICMI mengusulkan Rp 100 juta sampai satu miliar. Sementara pidana bagi pelaku 15 tahun penjara,” sebut Sri Astuti.
Pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar petemuan dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Sri Astuti berharap masukan ICMI ini bisa direalisasikan.
“Kita berharap minggu kedua bulan September kita bisa bertemu. Karena RUU ini sudah komitmen bersama antara DPR dan presiden. Semoga tahun 2019 UU ini sudah selesai,” kata Sri Astuti.
Baca: MIUMI: Dampak RUU P-KS, Suami Bisa Dipidana karena “Perkosa” Istri
Sementara untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan seksual, ICMI berharap setiap elemen masyarakat dan lembaga terkait dapat menggambil peran serta memaksimalkan tugas dan fungsinya.
“Agar pemerintah menghapuskan kemiskinan, lalu mengurangi pengangguran, kemudian tingkatkan fungsi polisi dimana-mana, tempatkan polisi dilokasi-lokasi yang rawan kejahatan seksual,” tandas Sri Astuti.
Sementara itu, berbagai kelompok di daerah menolak RUU P-KS, sebab RUU ini dinilai mengandung muatan liberalisme.
Persaudaraan Muslimah (Salimah) termasuk pihak yang menolak RUU P-KS. PP Salimah menolak RUU P-KS dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, RUU P-KS dinilai tidak mengacu bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, terutama Sila Pertama dan Sila Kedua.
“Muatan RUU (P-KS) jauh dari adab ketimuran yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia. Semua tindakan yang bukan karena paksaan akan dilindungi oleh RUU ini. Padahal adab ketimuran mengajarkan kebaikan, kesantunan, dan kepatuhan yang menjadi budaya luhur bangsa Indonesia,” bunyi pernyataan sikap dari Humas PP Salimah, Rahmah, di Jakarta kepada hidayatullah.com, Senin (22/07/2019).
Baca: PP Salimah Tolak RUU P-KS: Muatan Liberalismenya Lebih Kental
RUU P-KS dinilai bisa menjadi penyebab keretakan keluarga Indonesia. RUU P-KS ini berpotensi memberi peluang seks pranikah berkembang di tengah masyarakat dan dilindungi, asal berbasis sukarela atau suka sama suka.
“Istilah Kekerasan dalam RUU bersifat manipulatif dan penuh jebakan, maka jika bertujuan melindungi semua wanita, kenapa tidak diganti dengan RUU kejahatan Seksual?” ungkap Ketua Majelis Riset bidang Pemikiran Islam dan Gender MIUMI, Henri Shalahuddin, kepada wartawan penghujung Juli 2019.*