Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ICMI Minta RUU P-KS Diganti Jadi ‘Kejahatan Seksual’

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 5 Agustus 2019 18:36 6:36 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 5 Agustus 2019 18:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendorong perubahan Rencana Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menjadi RUU Kejahatan Seksual. Pasalnya, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang kekerasan seksual, sehingga kata penghapusan pada RUU ini tidak tepat.

“Sebaiknya kata penghapusan ditiadakan saja. Yang lebih tepat memang kejahatan seksual. Cakupannya lebih luas dan dalam,” ujar Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti Buchari dalam diskusi media dialektika di Euro Management, Jakarta Pusat, Senin (05/08/2019) lewat siaran persnya.

Dia menjelaskan, merujuk pada Bab 1 Pasal 1 RUU P-KS, definisi kekerasan seksual dalam beleid tersebut multitafsir dan tidak substantif.

“Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi pada semua usia dan gender. Sehingga seharusnya RUU ini diberlakukan secara universal,” ucap Sri Astuti.

Baca: Sebulan Penuh, Aksi Tolak RUU P-KS di Bandung

Sri Astuti juga menyinggung jika selama ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak mengatur kompensasi terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pihaknya mengusulkan dalam RUU Kekerasan Seksual kedepannya harus mengatur besaran kompensasi kepada korban. Termasuk hukuman minimal bagi para pelaku.

“Ketika ia (korban-red) diceraikan dia tidak punya apa-apa dan dia sudah trauma nah itu kalau tidak ada kompensasinya enggak adil, maka kami dari ICMI mengusulkan Rp 100 juta sampai satu miliar. Sementara pidana bagi pelaku 15 tahun penjara,” sebut Sri Astuti.

Pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar petemuan dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Sri Astuti berharap masukan ICMI ini bisa direalisasikan.

“Kita berharap minggu kedua bulan September kita bisa bertemu. Karena RUU ini sudah komitmen bersama antara DPR dan presiden. Semoga tahun 2019 UU ini sudah selesai,” kata Sri Astuti.

Baca: MIUMI: Dampak RUU P-KS, Suami Bisa Dipidana karena “Perkosa” Istri

Sementara untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan seksual, ICMI berharap setiap elemen masyarakat dan lembaga terkait dapat menggambil peran serta memaksimalkan tugas dan fungsinya.

“Agar pemerintah menghapuskan kemiskinan, lalu mengurangi pengangguran, kemudian tingkatkan fungsi polisi dimana-mana, tempatkan polisi dilokasi-lokasi yang rawan kejahatan seksual,” tandas Sri Astuti.

Sementara itu, berbagai kelompok di daerah menolak RUU P-KS, sebab RUU ini dinilai mengandung muatan liberalisme.

Persaudaraan Muslimah (Salimah) termasuk pihak yang menolak RUU P-KS. PP Salimah menolak RUU P-KS dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, RUU P-KS dinilai tidak mengacu bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, terutama Sila Pertama dan Sila Kedua.

“Muatan RUU (P-KS) jauh dari adab ketimuran yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia. Semua tindakan yang bukan karena paksaan akan dilindungi oleh RUU ini. Padahal adab ketimuran mengajarkan kebaikan, kesantunan, dan kepatuhan yang menjadi budaya luhur bangsa Indonesia,” bunyi pernyataan sikap dari Humas PP Salimah, Rahmah, di Jakarta kepada hidayatullah.com, Senin (22/07/2019).

Baca: PP Salimah Tolak RUU P-KS: Muatan Liberalismenya Lebih Kental

RUU P-KS dinilai bisa menjadi penyebab keretakan keluarga Indonesia. RUU P-KS ini berpotensi memberi peluang seks pranikah berkembang di tengah masyarakat dan dilindungi, asal berbasis sukarela atau suka sama suka.

“Istilah Kekerasan dalam RUU bersifat manipulatif dan penuh jebakan, maka jika bertujuan melindungi semua wanita, kenapa tidak diganti dengan RUU kejahatan Seksual?” ungkap Ketua Majelis Riset bidang Pemikiran Islam dan Gender MIUMI, Henri Shalahuddin, kepada wartawan penghujung Juli 2019.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ICMIKejahatan Seksualkekerasan seksualRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tim Pengawas DPR RI Tinjau Pelayanan Haji di Saudi
Tulisan selanjutnya Dilema Maudy Ayunda Vs Dilema Gue

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?