Hidayatullah.com– Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Damai Hari Lubis, mengaku ragu penguasa tidak mengungkit kembali perkara hukum yang menjerat HRS
Damai menilai, masalah hukum yang dituduhkan kepada HRS harusnya sudah selesai seiring keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.
Akan tetapi, pengacara pesimistis jika HRS kembali ke Indonesai, berbagai kasus hukum yang sudah ditutup itu tidak diungkit kembali oleh penguasa.
“Karena ini hukum suka-suka dan legal standing-nya juga suka-suka. Kita juga ragu pada pemerintah,” ujar Damai pada sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (08/08/2019).
Pada diskusi itu, mantan komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas mengatakan, perbedaan politik bukanlah alasan untuk tidak menjalin persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hafidz pun menyoroti labelisasi dan stigmatisasi negatif kepada pihak yang berseberangan dengan pihak pemerintah.
“Jadi harus dikembalikan nilai-nilai universal kemanusiaan. Mengutip tesis (Francis) Fukuyama bahwa demokrasi yang baik adalah ketika ada interkasi sosial,” sebutnya kutip INI-Net, Jumat (09/08/2019).
Menurut Hafidz, persoalan keadilan yang tak kunjung tuntas malah akan menimbulkan gejolak sosial dan konflik berkepanjangan seperti yang terjadi di negara lain. Oleha karena itu, Hafidz berharap tak ada lagi dendam politik yang akhirnya merugikan bangsa Indonesia sendiri.
“Kami berharap pemerintah dapat melakukan recovery secara sosial, politik dan ekonomi sehingga Indonesia menjadi negara yang maju dan bermartabat,” ungkapnya.*