Hidayatullah.com– Mochamad Ridwan Andjali, lelaki berusia 60 tahun itu, hanya bisa menangis hebat. Air matanya tumpah menahan rasa duka yang mendalam, saat petugas dari Polda Metro Jaya di Jakarta menyampaikan kabar dari Bandung, Jawa Barat.
Senin (19/08/2019) itu, petugas mengirimkan kabar menyedihkan bagi Ridwan bahwa ibunda tercintanya, Hj Eroh, telah meninggal dunia.
Ridwan yang sedang berada dalam tahanan tak bisa berbuat banyak selain menangis. Hasratnya untuk melihat wajah terakhir sang bunda, menshalatkan, dan melepas kepergian ibunda, tak bisa ia lakukan.
Ridwan merupakan satu dari sekian orang yang ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak peristiwa 21-22 Mei yang lalu di Jakarta. Ia diduga merupakan korban salah tangkap oleh aparat.
Kejadian bermula ketika Ridwan datang dari Bandung untuk mengikuti Aksi Damai. Saat memasuki waktu maghrib, Ridwan shalat di mushalla Sarinah hingga isya.
Selepas isya, Ridwan hendak keluar untuk mencari bis menuju Bandung. Namun ia dicegah oleh Satuan Pengamanan gedung, yang menjelaskan bahwa di luar sedang terjadi kerusuhan.
Ridwan pun memutuskan kembali ke mushalla untuk menunggu suasana mereda. Sekitar pukul 21.00 WIB, saat Ridwan sedang rebahan di mushalla, tiba-tiba datang aparat menangkap dan mengira bahwa Ridwan adalah pelaku kerusuhan yang bersembunyi di mushalla.
Kasusnya kini sudah memasuki persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/08/2019).
Baca: Remaja Masjid Jogokariyan Ditahan Polisi, diduga Tak Bersalah di Aksi Damai
Penasihat Hukum Ridwan, Dr Dudung Amadung Abdullah dari LBH Hidayatullah Pusat, menuturkan kisah itu kepada hidayatullah.com, Senin (19/08/2019).
Dudung menyampaikan bahwa ia mendapatkan informasi dari putri kliennya yang bernama Santi Susianti pada pukul 11.00 WIB, Senin (19/08/2019).
Ia pun langsung berkoordinasi dengan JPU yang menangani perkara tersebut, agar kliennya bisa diizinkan untuk ke Bandung guna menghadiri pemakaman ibundanya.
Namun karena status Ridwan kini tahanan Pengadilan, maka izin untuk itu harus atas perintah pengadilan. Dudung menyampaikan bahwa sebelumnya ia sudah sepakat dengan pihak keluarga untuk kembali mengajukan Penangguhan Penahanan, yang akan diajukan kepada Majelis Hakim pada persidangan Selasa (20/08/2019).
”Kami berharap, Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan klien kami, selain karena musibah duka tersebut, juga karena alasan kesehatan yang bersangkutan,” pungkas Dudung.
Ridwan juga berharap dan meminta agar penahanannya bisa ditangguhkan.*