Hidayatullah.com– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dilaporkan ke kepolisian oleh pihak tertentu dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
“Febri yang selama ini mengawal proses seleksi calon pimpinan KPK, kemarin tanggal 28 Agustus 2019, telah dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE,” ujar Yudi di Jakarta, Kamis (29/08/2019).
Bukan cuma Febri. Pelapor disebut juga menyertakan nama sejumlah aktivis antikorupsi, yaitu koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
Yudi mengatakan, orang-orang yang dilaporkan itu merupakan sosok yang selama ini dikenal antikorupsi dan kritis mengawal jalannya proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
“Tentu laporan ke polisi ini tidak akan membuat takut akan kriminalisasi,” ujar Yudi.
Baca: Wadah Pegawai: Pimpinan KPK Harus Berintegritas Tinggi, Reputasinya Baik
Yudi menegaskan hal itu, sebab, dukungan dan desakan publik saat ini telah mengalir agar sosok yang terpilih nanti adalah KPK adalah sosok yang berintegritas.
Yudi menilai, semua pihak, baik masyarakat maupun tokoh-tokoh nasional, menginginkan agar pimpinan KPK punya rekam jejak yang baik dan berintegritas.
Sejauh ini, tidak hanya tiga orang terlapor itu yang menyuarakan aspirasi dan kritikan terkait proses capim KPK. Ormas seperti Muhammadiyah serta tokoh-tokoh nasional dan negarawan seperti Sinta Nuriyah Wahid, Syafii Maarif, diketahui juga ikut menyuarakan hal senada.
Yudi lantas menyebut nama besar sejumlah tokoh yang juga punya pandangan serupa. Misalnya, KH Shalahuddin Wahid (Gus Solah), Prof Mahfud MD, Romo Benny Susetyo, Prof Syamsudin Haris, dan Anita Wahid.
Bahkan, terangnya, kampus-kampus, mahasiswa, serikat buruh, dan gerakan anti korupsi di daerah sudah bergerak melakukan aksi.
“Karena minggu ini seleksi akan memasuki tahap akhir yang menentukan nasib masa depan pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Laporan itu teregister dengan nomor TBL/5360/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Perkara yang dilaporkan adalah menyebarkan berita bohong atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE.
Waktu penyebaran dugaan berita bohong itu disebutkan terjadi pada Mei-Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, disebutkan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban.
Laporan terhadap jubir KPK dan aktivis anti korupsi itu hadir di saat proses seleksi calon pimpinan lembaga antirasywah tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Rabu (28/08/2019), membenarkan laporan itu. Menurutnya, pihak terkait masih menyelidik laporan tersebut.* (INI/CNBC)