Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menanggapi disertasi ‘Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai
Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’ yang ditulis oleh mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga (SUKA) Jogjakarta, Abdul Aziz.
MUI menyatakan bahwa konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur yang kemudian diteliti oleh mahasiswa UIN Suka itu termasuk kategori pemikiran menyimpang, sebab tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
“Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar almunharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak umat dan bangsa,” ujar Wakil Ketua Umum Prof Yunahar Ilyas dalam pernyataannya bersama Sekretaris Jenderal MUI Dr Anwar Abbas di Jakarta, Selasa (03/09/2019).
Baca: Disertasi Mahasiswa UIN Jogja: Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat
MUI menjelaskan, konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan), antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
“Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” jelas Yunahar.
MUI pun meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
“(MUI) menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Abdul Aziz, mengajukan konsep Milk Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur pada ujian terbuka disertasi berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital di UIN Sunan Kalijaga, Rabu (28/08/2019).
Dalam disertasinya, Aziz mengemukakan pendapat yang menyebut seks di luar nikah dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat. Konsel Milk Al Yamin dianggap dapat dipakai sebagai pemantik munculnya hukum Islam baru yang melindungi hak asasi manusia dalam hubungan seks di luar nikah (non-marital) secara konsensual.
Menurut mahasiswa itu, ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al Yamin sebagai hubungan seksual non-marital dengan budak perempuan melalui akad milik.
Baca: Persis Kritik Konsep Milk Al Yamin Disertasi Mahasiswa UIN Jogja
Disebutkan, Muhammad Syahrur menemukan 15 ayat Al-Quran tentang Milk Al Yamin yang masih eksis hingga kini. Aziz melakukan penelitian melalui pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas. Hasilnya, Milk Al Yamin, prinsip kepemilikan budak di masa awal Islam, disebut tidak lagi berarti keabsahan hubungan seksual dengan budak. Dalam konteks modern, hal itu disebut telah bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membangun keluarga atau memiliki keturunan. Konsep tersebut saat ini biasa disebut menikah kontrak dan samen leven atau hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan.
Akan tetapi, menurut Aziz, dalam konsep Milk Al Yamin, Muhammad Syahrur tidak semata-mata membenarkan seks bebas. “Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks nonmarital, yaitu dengan yang memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual,” sebutnya.*