Hidayatullah.com — Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pertemuan itu berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit. Presiden Jokowi ditemani dengan Mensesneg dan Menkopolhukam, adapun TP3 diwakili oleh Amien Rais, Abdullah Hehamahua hingga Marwan Batubara, Kiai Muhydin.
Dalam pertemuan itu, Amien Rais dkk menyampaikan keyakinannya kalau insiden penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran HAM berat.
“Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden. Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan pelanggaran HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal,” kata Mahfud dalam konpers yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (09/03/2021).
Kemudian Presiden kata Mahfud sudah meminta Komnas HAM untuk bekerja secara independen dalam melakukan investigasi atas peristiwa itu. Dan rekomendasi dari Komnas HAM pun sudah diterima dan tengah diproses oleh pihak berwenang.
“Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan independen dan menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah, dan Komnas HAM sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, 4 rekomendasi itu sudah sepenuhnya disampaikan presiden agar diproses transparan adil dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud meminta kepada TP3 untuk memberikan bukti bukan sekedar yakin saja. Perihal kejadian itu “Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya, mana sampaikan sekarang. Atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan,” ujar Mahfud.
“Karena kalau keyakinan kita juga punya kenyakinan sendiri-sendiri, bahwa dalangnya itu si A, B, C. kalau keyakinan. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang, ngga ada,” lanjutnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mahfud membeberkan apa itu pelanggaran HAM berat. “Pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya.
“Kalau ada bukti itu, mari bawa, kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasarkan UU nomor 26 tahun 2000. Silakan kami menunggu,” tukasnya.*
Baca juga: Abdullah Hehamahua, Ketua TP3 Laskar FPI, Ini Profilnya