Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPRD di Gorontalo Sanksi Pecat Anggota yang Masuk Pelacuran

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 September 2019 11:44 11:44 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 September 2019 11:29
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Hati-hati masuk ke kawasan pelacuran, khususnya bagi para wakil rakyat DPRD di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sanksi pemecatan telah mengancam.

DPRD Gorontalo Utara memberlakukan hal-hal pokok hingga tata beracara anggota dan pimpinan DPRD.

Pokok-pokok itu antara lain adalah sanksi pemberhentian terhadap anggota DPRD Gorontalo Utara yang terbukti masuk kawasan pelacuran (prostitusi).

Sanksi tersebut sekelumit dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara terkait Kode Etik yang akan diberlakukan di lembaga wakil rakyat itu.

Baca: MUI Imbau Masyarakat Luas Bekerja Sama Cegah Perzinaan

Kata Ketua Pansus DPRD Gorontalo Utara Matran Lasunte di Gorontalo, poin itu cukup menyita perhatian dan melalui perdebatan panjang ketika dilakukan pembahasan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Apalagi mereka tegas mencantumkan kata “prostitusi” dalam aturan kode etik yang akan segera disahkan sebelum para pimpinan DPRD definitif disahkan.

Menurut politikus PPP ini, pansus juga mengatur tata beracara Badan Kehormatan DPRD dalam menerapkan larangan masuk ke kawasan prostitusi.

Yaitu, para anggota DPRD yang dilaporkan oleh masyarakat, termasuk dilaporkan sesama anggota dan pimpinan DPRD, wajib disertai bukti otentik.

“Jadi, tidak serta merta anggota DPRD dilaporkan masuk ke area prostitusi akan langsung dipecat, namun harus disertai bukti otentik,” ujarnya, Rabu (11/09/2019).

Baca: Prostitusi, Pelacur Online dan Hukum Islam

Nantinya, kata Matran, Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara tidak harus melakukan pengawasan melekat, yaitu membuntuti setiap gerak-gerik para anggota DPRD. Akan tetapi, tata beracara mereka, adalah menindaklanjuti laporan yang masuk.

Selain itu, Panitia Khusus Kode Etik DPRD Gorontalo Utara juga menambahkan poin larangan bagi para anggota DPRD masuk ke lokasi perjudian atau berjudi.

Sanksi lain yaitu berupa pemotongan hak biaya transportasi bagi anggota DPRD yang tidak masuk kantor serta tidak mengikuti rapat-rapat komisi, khususnya rapat paripurna tanpa keterangan jelas.

Matran mengatakan bahwa seluruh poin itu sangat krusial. Sehingga, perlu diatur sebagai pedoman bagi Badan Kehormatan DPRD dalam bekerja nanti.

“Kita tinggal melihat sejauh mana integritas para anggota yang akan bertugas di Badan Kehormatan, mampu menerapkan Kode Etik sebagai aturan yang perlu ditaati oleh seluruh anggota DPRD,” ungkapnya kutip Antaranews.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRD Gorontalo UtaraGorontaloGorontalo Utarakode etik DPRDpelacuranprostitusi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PPIH Edarkan Surat Ingatkan Jamaah Jaga Kemabruran Haji
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Resmi Cabut Visa Progresif Umrah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?