Hidayatullah.com– Hati-hati masuk ke kawasan pelacuran, khususnya bagi para wakil rakyat DPRD di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sanksi pemecatan telah mengancam.
DPRD Gorontalo Utara memberlakukan hal-hal pokok hingga tata beracara anggota dan pimpinan DPRD.
Pokok-pokok itu antara lain adalah sanksi pemberhentian terhadap anggota DPRD Gorontalo Utara yang terbukti masuk kawasan pelacuran (prostitusi).
Sanksi tersebut sekelumit dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara terkait Kode Etik yang akan diberlakukan di lembaga wakil rakyat itu.
Baca: MUI Imbau Masyarakat Luas Bekerja Sama Cegah Perzinaan
Kata Ketua Pansus DPRD Gorontalo Utara Matran Lasunte di Gorontalo, poin itu cukup menyita perhatian dan melalui perdebatan panjang ketika dilakukan pembahasan.
Apalagi mereka tegas mencantumkan kata “prostitusi” dalam aturan kode etik yang akan segera disahkan sebelum para pimpinan DPRD definitif disahkan.
Menurut politikus PPP ini, pansus juga mengatur tata beracara Badan Kehormatan DPRD dalam menerapkan larangan masuk ke kawasan prostitusi.
Yaitu, para anggota DPRD yang dilaporkan oleh masyarakat, termasuk dilaporkan sesama anggota dan pimpinan DPRD, wajib disertai bukti otentik.
“Jadi, tidak serta merta anggota DPRD dilaporkan masuk ke area prostitusi akan langsung dipecat, namun harus disertai bukti otentik,” ujarnya, Rabu (11/09/2019).
Nantinya, kata Matran, Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara tidak harus melakukan pengawasan melekat, yaitu membuntuti setiap gerak-gerik para anggota DPRD. Akan tetapi, tata beracara mereka, adalah menindaklanjuti laporan yang masuk.
Selain itu, Panitia Khusus Kode Etik DPRD Gorontalo Utara juga menambahkan poin larangan bagi para anggota DPRD masuk ke lokasi perjudian atau berjudi.
Sanksi lain yaitu berupa pemotongan hak biaya transportasi bagi anggota DPRD yang tidak masuk kantor serta tidak mengikuti rapat-rapat komisi, khususnya rapat paripurna tanpa keterangan jelas.
Matran mengatakan bahwa seluruh poin itu sangat krusial. Sehingga, perlu diatur sebagai pedoman bagi Badan Kehormatan DPRD dalam bekerja nanti.
“Kita tinggal melihat sejauh mana integritas para anggota yang akan bertugas di Badan Kehormatan, mampu menerapkan Kode Etik sebagai aturan yang perlu ditaati oleh seluruh anggota DPRD,” ungkapnya kutip Antaranews.*