Hidayatullah.com– Dunia mengakui kepakaran Presiden Ketiga RI (almarhum) BJ Habibie dalam konstruksi pesawat terbang.
Lebih dari itu, dalam konteks kepentingan publik, ternyata BJ Habibie juga sangat berjasa untuk dua hal yang lain, yakni warisan pengendalian tembakau dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, yang turut menyampaikan belasungkawa atas kepergian Habibie pada usia 83 tahun tersebut.
Jasa Habibie tersebut, sebut Tulus, dalam pengendalian tembakau, waktu itu Habibie mampu menelorkan PP No 19/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
Waktu itu, ungkapnya, sebagai Menteri Kesehatan adalah Prof Dr Farid Anfasa Moeloek.
Substansi PP tersebut mengatur secara ketat pengendalian tembakau, terutama dari sisi iklan di media. Dan yang paling menohok, kata dia, adalah adanya larangan total iklan rokok di media elektronik. Regulasi ini menjadi sangat progresif untuk ukuran Indonesia.
“Namun sayangnya larangan ini tidak berumur panjang karena direvisi oleh Presiden Gus Dur (Presiden setelah Habibie, red). Iklan rokok yang semula dilarang total di media elektronik diturunkan hanya dilarang di luar jam 21.30-05.00 saja,” imbuhnya kepada hidayatullah.com, Jumat (13/09/2019).
Selain itu, kata Tulus, jasa lainnya di era BJ Habibie, RUU Perlindungan Konsumen (RUU PK) disahkan menjadi UU, yakni UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“RUU PK yang sudah dibahas 10-an tahun sebelumnya, mengalami percepatan pengesahan saat BJ Habibie menjabat sebagai Presiden RI ke-3,” jelasnya.
Habibie diketahui menjabat sebagai presiden ketiga RI pada periode 21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999.
Baca: DPP Hidayatullah: Habibie Negarawan yang Patut Diteladani Para Pemimpin
Atas warisan dua hal tersebut, YLKI meminta pada Presiden Joko Widodo untuk mengadopsi kebijakan pengendalian tembakau dan perlindungan konsumen.
Dalam konteks pengendalian tembakau, tambah Tulus, Jokowi juga seharusnya punya nyali untuk melarang total iklan/promosi/sponsorship produk tembakau, rokok. Sebab hal tersebut sudah dilarang total di seluruh dunia. Termasuk dalam dunia olahraga.
Dalam konteks perlindungan konsumen, YLKI meminta Presiden Jokowi untuk memperkuat kebijakan perlindungan konsumen di level struktur birokrasi di semua level kementerian, sebagaimana diterapkan di Malaysia dan Jerman. Dan juga memperkuat pembiayaan perlindungan konsumen.*