Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Sahkan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun, Menteri PPPA Senang

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 September 2019 22:35 10:35 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 September 2019 22:35
Bagikan
Menteri PPPA Yohana Yembise dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta Senin (16/09/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah bersama DPR RI telah melakukan pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise pun mengaku sangat senang atas disahkannya RUU itu menjadi UU.

“Rasa sedih dan bahagia karena akhirnya tercapai, disahkannya revisi Undang-Undang Pekawinan dengan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Ini luar biasa, kami senang sekali, akhirnya setelah 45 tahun (menggunakan UU Perkawinan).

Ini kado bagi anak-anak Indonesia yang pernah saya janjikan di Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019 kemarin, bahwa kami akan berusaha menaikkan angka batas usia perkawinan di atas usia anak. Sebuah sejarah yang harus dicatatkan,” ungkap Menteri Yohana usai pengesahan RUU tersebut oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta Senin (16/09/2019).

Baca: Ketahanan Keluarga Modal Ketahanan Nasional

Menteri PPPA mengklaim, keputusan atas pengesahan RUU Perubahan UU Perkawinan itu sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia, dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak yang dianggap sangat merugikan anak, keluarga dan negara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yohana menyebut bahwa keputusan itu “mampu menjawab salah satu persoalan perlindungan anak.”

Berdasarkan keterangan Kementerian PPPA, Senin (16/09/2019), Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data BPS 2017 menunjukkan angka 25,2 persen, artinya 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun 2018 BPS sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, dan ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional.

Menurut Yohana banyak sekali masalah yang ditimbulkan akibat praktik perkawinan anak.

Baca: Menag Prihatin: Pasangan Sepakat Nikah 2-3 Tahun Saja Lalu Cerai

Menurutnya, pertimbangan 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan bayi serta pekerja anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

“Fakta-fakta menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak harus segera dihentikan, dan jika kondisi ini tidak dicegah akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) sejak memperoleh mandat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak pada tahun 2016, bersama 15 K/L dan lebih dari 65 lembaga masyarakat terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan anak, dan ini adalah salah satu upayanya,” sebut salah menteri perempuan di era Presiden Joko Widodo ini.

Pada tanggal 13 Desember 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan terhadap Gugatan Nomor 22/PUU-XV/2017. Kemen PPPA kemudian dalam tempo cepat menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan menyusun Naskah Akademis, disertai dengan berbagai kajian dan selanjutnya dilakukan penyusunan RUU dimana Pemerintah sepakat untuk menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakperkawinanperkawinan anakpernikahanPPPAusia perkawinanUU PerkawinanYohana Yembise
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Konsep Mohamad Syahrur soal Milkul Yamin Terpengaruh Unsur Pemikiran Marxisme
Tulisan selanjutnya Syamsuddin Arif: Mohamad Syahrur Tak Memiliki Otoritas Menyampaikan Ilmu Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?