Hidayatullah.com– Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta mengeluarkan imbauan untuk warga AS terkait kondisi terkini di Indonesia khususnya DKI Jakarta.
Demonstrasi berturut-turut terjadi di Jakarta dan berbagai daerah menyusul kontroversi pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi UU KPK dan sejumlah RUU lainnya yang belum disahkan DPR RI.
Hari ini, Rabu (02/10/2019) aksi demonstrasi dikabarkan akan kembali digelar berbagai pihak dan kelompok massa. Puluhan ribu buruh akan melakukan unjuk rasa “mengepung” Gedung DPR/MPR/DPD RI di Senayan, Jakarta.
“Sejak 24 September, demonstrasi politik telah terjadi di berbagai kota di seluruh Indonesia. Demonstrasi ini, yang dapat berlangsung dengan sedikit atau tanpa pemberitahuan, kemungkinan akan berlanjut. Sebagian besar protes telah diselenggarakan di luar gedung-gedung pemerintah, tetapi beberapa telah menyebar ke daerah perumahan, publik, dan ritel,” bunyi peringatan tertulis Kedubes AS di Jakarta diterima hidayatullah.com, Rabu (02/10/2019).
“Sementara protes ini umumnya damai, ada konfrontasi antara kelompok-kelompok protes dan polisi. Sebagian besar kekerasan telah terjadi pada malam hari. Para pengunjuk rasa telah membakar dan melemparkan bom molotov, kembang api, dan batu. Polisi telah merespons dengan langkah-langkah pengendalian massa seperti gas air mata dan meriam air,” tambah keterangan itu.
Baca: Din: Hentikan Pendekatan Otoriter, Represif, & Kekerasan Negara
Kedubes memperingatkan warga AS agar mengambil sejumlah tindakan. Seperti, menghindari area di mana demonstrasi terjadi.
“Berhati-hatilah jika tiba-tiba ada di sekitar pertemuan besar atau protes. Waspadai lingkungan sekitar Anda; pertahankan profil rendah,” imbaunya.
Kedubes AS juga mengimbau warganya untuk selalu mengikuti perkembangan terkini melalui liputan media terkait peristiwa lokal di Jakarta dan Indonesia pada umumnya.
“Bawalah ponsel dengan Anda. Harap diperhatikan bahwa orang asing yang bergabung dengan protes di Indonesia dapat ditangkap dan/atau dideportasi,” Kedubes memperingatkan.*