Hidayatullah.com– Kewajiban sertifikasi halal diakui berimplikasi positif terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dalam perspektif makro, halal telah menjadi tren dunia.
Mondialnya tren produk halal ini akan berimplikasi positif, seperti besarnya peluang produk halal secara ekonomis.
Dalam sejarah Indonesia, kata Menag, inilah kali pertama jaminan produk halal diselenggarakan oleh negara, dan hal ini implikasinya tidak sederhana.
Oleh karena itu, Menag meminta hal ini disikapi secara serius oleh berbagai pihak terkait.
“Umat Islam perlu kepastian hukum terhadap produk yang dikonsumsi. Ada kebutuhan jaminan atas kehalalan produk. Konsumen wajib menyiapkan informasi yang benar soal halal. Negara wajib melayani,” ujar Menag saat membuka Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Layanan Sertifikasi Halal di Jakarta, dalam keterangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menggelar acara itu lansir Kemenag, Rabu (09/10/2019).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, menguraikan manfaat ekonomis dari jaminan produk halal.
Ia memaparkan, kebijakan tersebut sangat strategis untuk mengoptimalkan captive market. Apalagi, dengan jumlah penduduk Muslim di Indonesia yang mencapai 80 persen dari total penduduk, potensinya sangat besar.
Agus menilai, perlu terobosan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan yang disebabkan oleh banyaknya impor di Indonesia.
“Harus ada kesadaran bersama tentang pentingnya mengoptimalkan captive market yang ada di depan mata, agar jangan sampai justru malah pihak luar yang memanfaatkan peluang ini. Dan halal bisa didorong ke arah sana,” ujarnya.
Ia melihat implikasi positif lainnya dari mandatori halal adalah terbukanya lapangan kerja baru. Sebab, dengan kewajiban bersertifikat halal, maka kebutuhan SDM pendukung terlaksananya jaminan produk halal (JPH) tentu jumlahnya besar. Antara lain, adalah kebutuhan auditor halal yang merupakan unsur penting dan harus ada dalam LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
“Saat ini telah disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk auditor halal yang telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan beberapa hari yang lalu. Auditor halal ke depan akan menjadi profesi yang menarik. Tentu ini akan positif bagi perkembangan halal di Indonesia dan dunia,” ujarnya.*