Hidayatullah.com– Hingga Selasa (31/03/2020) berdasarkan informasi resmi pemerintah diterima hidayatullah.com pada sekitar pukul 17.56 WIB, sudah terdapat 1.528 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, di hari yang sama, Presiden Joko Widodo menetapkan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru tersebut.
Menurut Jokowi, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Untuk mengatasi dampak wabaj tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” sebut Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/03/2020) sebagaimana keterangan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden diterima hidayatullah.com pada sekitar pukul 17.20 WIB.
Baca: Wantim MUI Dukung Karantina Wilayah Harus Disertai Bantuan ke Warga Miskin
Menurut Jokowi, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang itu.
“Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas,” klaim Jokowi, melanjutkan bahwa “Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut.
Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.”*