Hidayatullah.com– Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengamanatkan KH Ma’ruf Amin untuk menunaikan masa baktinya sebagai Ketua Umum MUI.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, MUI mengamanatkan dengan alasan untuk kepentingan kesinambungan organisasi, sekaligus menjaga tradisi alih kepemimpinan secara baik dan bijaksana.
Selain itu, kata Zainut, juga untuk kemaslahatan bersama.
“Maka Rakernas meminta Ketua Umum MUI Periode 2015-2020 untuk menyelesaikan periode kepengurusan hingga dilaksanakannya Munas MUI 2020,” ujar Zainut kepada wartawan di Jakarta, Ahad (13/10/2019).
Menurutnya, keputusan itu bernilai strategis bagi kelanjutan hubungan MUI dengan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Terlebih lagi KH Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden terpilih pasangan Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) dianggap bisa memperkuat peran MUI selaku mitra pemerintah (shadiqul hukumah).
Menurut Zainut, putusan itu merupakan salah satu hasil Rakernas V MUI yang digelar 11-13 Oktober 2019 di Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Walau Kiai Ma’ruf nanti dilantik menjadi Wakil Presiden RI, ia tetap mengemban amanat sebagai Ketua Umum MUI.
Kata Zainut, Rakernas MUI V juga mengamanatkan Dewan Pimpinan MUI agar menjadikan Munas 2020 sebagai momentum reposisi peran, khidmah, kebangkitan dan transformasi MUI di era Revolusi Industri 4.0 ini.
Rakernas V MUI juga mengamanatkan penyiapan Munas dengan sebaik-baiknya. Hal itu dinilai penting dilakukan karena pasca-Pemilu 2019 terjadi polarisasi di kalangan umat akibat perbedaan ijtihad politik, baik saat pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
“Dengan berakhirnya pemilu, Rakernas V MUI mendorong seluruh elemen, khususnya pimpinan MUI di seluruh jenjang untuk kembali memperkokoh ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyyah, dan ukhuwah insaniyah serta memperteguh posisi MUI sebagai ‘khadimul ummah’ dan ‘shodiqul hukumah’,” ujarnya kutip INI-Net, Senin (14/10/2019).
Baca: KH Ma’ruf Amin Masih Ketum MUI Sampai Dilantik jadi Wapres
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Wakil presiden terpilih KH Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski sudah ditetapkan KPU sebagai wakil presiden terpilih.
Ma’ruf menilai posisi Ketum MUI masih dijabat karena ia belum resmi dilantik sebagai wakil presiden.
“Kalau yang tidak boleh itu kan merangkap jabatan, nanti kalau saya dilantik, baru merangkap, kalau sekarang kan belum. Wapresnya saja masih Pak JK,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (02/07/2019)
Wakil Ketua Umum MUI, Prof Yunahar Ilyas juga mengatakan, secara aturan, Ma’ruf memang masih diizinkan menjabat Ketum MUI selama belum resmi dilantik sebagai wakil presiden.
Adapun alur pergantiannya, kata Yunahar, setelah Ma’ruf meletakkan jabatannya di MUI, MUI akan menunjuk pengganti ketum. Jabatan pengganti ketum akan diisi hingga digelarnya Munas tahun 2020.*