Hidayatullah.com — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengungkap bahwa Muhammadiyah belum berpikir terlalu jauh mengenai rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Termasuk mewacanakan pembangunan kantor Muhammadiyah di IKN baru.
“Sampai sekarang belum ada pembahasan di PP Muhammadiyah terkait dengan pembangunan kantor PP Muhammadiyah di Ibu Kota Negara Nusantara. Banyak hal terkait IKN masih dalam proses,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sendiri kian menimbulkan pro dan kontra. Di luar polemik yang ada, pembangunan IKN telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
Abdul Mu’ti mengatakan selain Muhammadiyah bukan lembaga negara yang meniscayakan keterikatan dengan ibu kota negara, pemindahan kantor PP Muhammadiyah ke IKN memerlukan bahasan hingga penyesuaian khusus di dalam musyawarah dan disiplin aturan organisasi.
“Aggaran Dasar (AD) Muhammadiyah pasal 3 menyatakan bahwa Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta,” ungkap Mu’ti.
Sementara itu, ujar Mu’ti. Anggaran Rumah Tangga (ART) Muhammadiyah pasal 1 menyatakan dua ketentuan. Pertama, Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta.
Kedua, Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitas di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta.
“Karena itu, Muhammadiyah tidak tergesa-gesa untuk memutuskan sikap. Jika pun nanti dianggap perlu menyesuaikan, Muhammadiyah bisa membahasnya lewat forum organisasi terdekat,” papar Mu’ti.
Mu’ti menambahkan, apalagi sebelum isu IKN muncul, Muhammadiyah sejak lama telah memiliki amal usaha pendidikan dan kesehatan yang sangat representatif dan menjadi rujukan masyarakat di Kalimantan Timur, yakni Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dan Rumah Sakit ‘Aisyiyah.
“Perubahan AD melalui Muktamar. Perubahan ART melalui Muktamar atau Tanwir. Muhammadiyah InsyaAllah akan melaksanakan Tanwir dan Muktamar 48 di Kota Surakarta 18-20 November 2022,” kata Mu’ti.
“Kemungkinan pembangunan kantor PP Muhammadiyah perlu dikaji secara seksama dengan mempertimbangkan urgensi, maslahat, kebutuhan administrasi, kemampuan sumber daya manusia, ketersediaan dana, situasi sosial-politik, dan berbagai pertimbangan strategis lainnya,” pungkasnya.*