Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Baznas Mau Presiden Keluarkan Perpres Pembayaran Zakat ASN

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2019 17:27 5:27 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Oktober 2019 17:27
Bagikan
Public Exspose 'Indeks Kesejahteraan Baznas' di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat mengharapkan Presiden Joko Widodo dapat dengan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) memfasilitasi pelaksanaan pembayaran zakat ASN melalui Kementerian Keuangan RI.

Apabila hal tersebut tercapai, Baznas dalam siaran persnya, Kamis (17/10/2019) menyatakan akan dapat menampung jumlah pembayaran zakat ASN sejumlah belasan triliun rupiah per tahun.

Lebih jauh dari itu, Baznas berharap Pemerintah akan juga memberi kemungkinan pada pelaksanaan amendemen atas UU No 23 Tahun 2011 tentang Zakat.

Harapan itu didorong antara lain atas hasil kajian Indeks Kesejahteraan Baznas untuk mengukur dampak dari penyaluran dana zakat kepada mustahik yang dilakukan lembaga negara itu selama dua tahun ini.

Hasil kajian itu, menurut Baznas, program pendistribusian dan pendayagunaan badan itu terbukti meningkatkan kesejahteraan mustahik dalam bidang material, spiritual, pendidikan, kesehatan, dan kemandirian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Baznas: Zakat Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik

Baca: Laznas BMH Raih Dua Gelar Terbaik Baznas Award 2019

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Dr Irfan Syauqi Beik mengatakan, kajian ini menjadi warna baru di dalam pengembangan teori yang terkait dengan ekonomi syariah.

“Ini adalah kontribusi Baznas terhadap dunia keilmuan, utamanya bidang ekonomi syariah. Baznas berharap kajian ini dapat memperkuat ilmu ekonomi syariah dimana zakat merupakan salah satu bagian pentingnya. Tentu kita juga berharap keilmuan ini terus berkembang melalui teori-teori baru seperti indeks kesejahteraan ini,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengontrol kinerja Baznas melalui kajian-kajian serupa.

“Masyarakat termasuk kalangan kampus bisa ikut menguji hasil lapangannya dengan melakukan riset menggunakan alat ukur yang sama yaitu Indeks Kesejahteraan Baznas. Sehingga ini sebagai alat kontrol juga bagi masyarakat dan stakeholder yang lain terkait dengan dinamika pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASNBaznasIrfan Syauqi BeikMustahikMuzakkipenyaluran zakatPerpres Zakatzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sepupu Assad: Rezim telah Membunuh Lebih dari 500.000 Rakyat Suriah
Tulisan selanjutnya Jerman Akan Melarang Iklan Operasi Plastik yang Menarget Remaja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?