Hidayatullah.com–Pemerintah Jerman berupaya melarang iklan operasi plastik yang menarget kaum remaja belasan tahun. Berlin mengatakan prosedu operasi semacam itu mengirimkan pesan yang “tidak bermanfaat” bagi anak-anak muda.
Dalam komentar yang dipublikasikan hari Rabu (16/10/2019), Menteri Kesehatan Jerman Jens Spahn mengatakan iklan “yang secara eksklusif atau terutamanya” menarget anak di bawah umur dapat dilarang dengan undang-undang baru.
Spahn mengatakan legislasi itu akan dibawa ke parlemen Jerman dalam beberapa hari mendatang, seraya menegaskan bahwa iklan semacam itu “kerap menyampaikan pesan yang keliru (menyesatkan).”
“Sinyal yang masyarakat kita harus kirimkan kepada anak-anak muda adalah: Kalian OK (baik-baik saja) dengan diri kalian apa adanya,” kata Spahn kepada koran Tagesspiegel seperti dilansir DW.
Para pemuda justru berada dalam tekanan untuk mengubah penampilan mereka melalui operasi plastik, imbuh Spahn.
Iklan semacan itu hanya akan dilarang jika secara eksklusif atau utamanya diarahkan ke orang-orang berusia di bawah 14 tahun.
Peraturan baru itu mengatur materi promosi yang ditujukan kepada siapa saja yang berusia di bawah 18 tahun, dalam bentuk iklan apapun, termasuk lewat media sosial.
Amandemen yang diajukan Spahn tersebut, yang akan disisipkan dalam rancangan undang-undang tentang campak, dijadwalkan akan dibahas untuk pertama kalinya di parlemen Jerman Bundestag hari Jumat (18/10/2019).
Asosiasi Bedah Estetika Jerman mengatakan mendukung sepenuhnya regulasi itu.
Karl Lauterbach, seorang jubir dari Sosial Demokrat yang merupakan partai mitra koalisi Kristen Demokrat (partai asal Spahn), menyebut larangan itu “sangat masuk akal dan bisa diterima.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Namun, Lauterbach justru menyeru agar diberlakukan peraturan lebih jauh berupa larangan menyeluruh bagi orang muda yang tidak memerlukan operasi plastik kecuali karena alasan medis (kesehatan). Operasi yang terlarang bagi orang muda itu, misalnya, mengoreksi bentuk kuping yang “caplang” (besar melebar ke luar), kecuali apabila bentuk kuping itu menimbulkan gangguan pendengaran atau menyebabkan trauma mental.*