Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BWI: Agar Tak Disita Bank, Tanah Masjid Harus Bersertifikat Wakaf

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 November 2019 17:33 5:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 November 2019 17:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengimbau masyarakat dan nazhir (pengelola) wakaf untuk mengurus sertifikat tanah wakaf masjid secepatnya setelah ikrar wakaf. “Agar kejadian tanah masjid diagunkan tidak terjadi sehingga tidak akan ada lagi cerita masjid hendak disita bank,” ujar Anggota BWI Atabik Luthfi, Selasa (05/11/2019).

Imbauan itu disampaikan BWI menanggapi ramainya pemberitaan mengenai Masjid Riyadhul Jannah yang beralamat di RT 03/RW 01, Dusun Bangsri Cilik, Desa Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Masjid itu dikabarkan terancam disita oleh Bank BPR Central International, Sukoharjo karena dijadikannya sertifikat tanah masjid tersebut sebagai jaminan peminjaman hutang. Diketahui, pada tahun 2011 bangunan Masjid Riyadhul Jannah telah diwakafkan kepada masyarakat untuk dikelola menjadi tempat ibadah para warga.

Menurut Atabik, wakif hendaknya mengikrarkan wakaf tanah di hadapan kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).

“Sertifikat tanah dan AIW inilah dokumen utama untuk mengurus perubahan sertifikat tanah dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi sertifikat wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya kutip website resmi BWI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dengan adanya dokumen sertifikat wakaf, lanjutnya, tanah tidak akan bisa diagunkan karena bank pasti menolak. Dengan demikian, tertutuplah kemungkinan tanah masjid disita bank.

Disebutkan, mengagunkan tanah wakaf merupakan salah satu larangan yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Disebutkan bahwa “harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk hak lainnya.” Undang-Undang Wakaf Pasal 67 bahkan dengan tegas memberikan ancaman sanksi pidana 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bankBWImasjidnazhirpenyitaantanah masjidtanah wakafwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres: Potensi Zakat diprediksi Rp230 Triliun, Baru 3,5% Dikelola
Tulisan selanjutnya Aktivis Muslimah Asal Gaza Akan Hadir di Ummat Fest 2019

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?