Hidayatullah.com — Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan melaporkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung. Hal ini disampaikan Aziz Yanuar dalam konpres. Dia menyampaikan PT DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi terkait penahanan kembali kliennya.
“Ini kami protes keras ini. Ini pelanggaran maladministrasi. Kami akan proses ke KY dan kemudian kita kirimkan hari ini berturut-turut hingga senin kita kirim ke ketua MA,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam konfrensi pers, di Jakarta, Kamis (12/08/2021).
Menurut Aziz penahanan Habib Rizieq terdapat unsur pelanggaran HAM. Karenanya pihaknya bakal melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.
Aziz mengaku bahwa sebenarnya pihaknya sudah mengantisipasi jika Habib Rizieq tidak akan dibebaskan begitu saja. Tapi dia terkejut sebab cara yang digunakan dinilai semena-mena.
“Yang kita bikin kaget adalah ini dilakukan dengan cara-cara ugal-ugalanan dan serampangan. Beberapa kami sudah ingatkan, kami kirimkan surat ke PT DKI,” terang Aziz.
Pada Senin (09/08/2021) lalu, Habib Rizieq harusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Dalam kasus Petamburan, HRS sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan.
“Di bulan agustus masa hukumannya sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, dimana denda sebesar Rp20 juta sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding,” kata Azis.
Adapun dalam perkara RS Ummi, Rizieq Shihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.*