Hidayatullah.com– Menteri Agama Fachrul Razi akan berupaya agar tidak terjadi pengulangan kasus korupsi di lingkungan kementeriannya. Semenjak kasus di Jawa Timur yang melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan ketua umum salah satu partai, cukup merusak citra Kemenag di masyarakat.
“Terkait konteks ini, kami berkomitmen agar peristiwa itu tidak terulang lagi,” ujar Fachrul Razi pada konferensi pers di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2020).
Selain itu, ada juga kasus eks pejebat kementerian itu yang terjerat dugaan korupsi pengadaan pada MTs dan MA tahun 2011 silam, tetapi justru penetapan tersangkanya baru diumumkan pada Desember 2019 lalu.
Baca: Polemik RUU Cilaka, Menag Perhatikan 2 Hal Terkait Produk Halal
Fachrul Razi menegaskan kejadian serupa tidak boleh terulang. Oleh karena itu, ia meminta agar menutup potensi kebocoran pada anggaran.
“Peristiwa yang sama tidak boleh terulang, karenanya Menag minta agar potensi kebocaran anggaran ditutup, dan akses pelapor pelanggaran dibuka,” ujarnya.
Itjen Kemenag juga telah bekerja sama dengan ICW untuk melakukan pembinaan terhadap satuan kerja dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Terdapat enam satuan kerja yaitu Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, IAIN Salatiga, dan UIN Walisongo Semarang.
“Itjen juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Fraud Audit (LPFA) dalam penyusunan strategi preventif pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” tutupnya.* Azim Arrasyid