Hidayatullah.com– Baru-baru ini terjadi kasus pemasangan kamera aksi (GoPro) oleh oknum mahasiswa pada toilet wanita salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Sulawesi Selatan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Pihaknya pun mendesak agar kasus serupa jangan sampai terulang.
Oleh karena itu, Kamaruddin meminta pihak kampus untuk mengambil langkah antisipasi untuk memastikan peristiwa sejenis tidak terjadi lagi.
“Saya meminta kepada seluruh pimpinan PTKI agar menjadikan peristiwa yang menimpa salah seorang mahasiswa PTKI terkait pemasangan kamera dan HP dalam toilet kampus sebagai pelajaran berharga dan menjadikannya momentum untuk melakukan pembenahan internal secara serius, agar hal ini tidak terjadi lagi,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Senin (11/11/2019).
Kamaruddin menegaskan, pihaknya tidak mentolerir praktik kekerasan seksual. Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan antara lain dengan menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada PTKI.
“Pedoman ini penting bagi kami agar praktik-praktik kekerasan seksual ini bisa ditangani secara serius. Dan, saya minta agar seluruh pimpinan PTKI mengawal betul terhadap pedoman ini,” ujarnya kutip website resmi Kemenag.
Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sejak Oktober 2019 telah mengedarkan pedoman tersebut. Pimpinan kampus PTKI diminta untuk melakukan sosialisasi, penguatan, advokasi, dan layanan atas pengaduan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan PTKI.
Diketahui, seorang mahasiswa berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemasangan kamera di toilet wanita di kampusnya. AA (19) dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
AA, mahasiswa semester V Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin itu diciduk anggota polisi Polsek Somba Opu di kamar kosnya, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel pada Kamis malam (07/11/2019) pukul 20.00 WITA. Penangkapan tersebut setelah adanya laporan polisi pihak kampus dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, atas temuan kamera mini dan sebuah ponsel yang dipasang pada toilet gedung fakultas kampus itu.
Pencegahan dan Penanggulangan
Sementara menurut Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, sekurang-kurangnya ada dua penekanan pada Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada PTKI, yaitu pencegahan dan penanggulangan.
Dalam aspek pencegahan, misalnya kata dia, pimpinan PTKI diminta untuk membentuk focal point di tiap-tiap fakultas sebagai unit yang berfungsi menerima pengaduan dan laporan dan mendampingi korban bersama Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).
Sedangkan pada aspek penanggulangan, dilakukan kepada pelaku yang telah terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual. Bagi pelaku ini, penanganannya dilakukan lewat mekanisme, baik secara internal kelembagaan kampus maupun eksternal kampus, seperti aparat penegak hukum.
Menurutnya, dalam pedoman itu dijelaskan bahwa penanganan secara internal dilakukan oleh Dewan Kode Etik PTKI, yang melibatkan sejumlah pihak kampus.
“Sementara secara eksternal, kampus dapat melibatkan aparat penegak hukum, terutama jika sanksi pelaku sudah masuk dalam proses laporan atau pengaduan di Kepolisian,” ujarnya.
Pedoman itu juga telah mengatur sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, baik itu ASN maupun non-ASN, siapapun yang bekerja dan kuliah di PTKI.
Disebutkan bahwa sanksi terhadap ASN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan sanksi bagi mahasiswa PTKI mengacu pada kode etik mahasiswa yang berlaku di PTKI yang bersangkutan. “Sanksi-sanksi yang diberlakukan dapat berupa sanksi administrasi, sanksi pembinaan, dan sanksi laporan kepada kepolisian,” ujar Arskal.*