Hidayatullah.com– Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah agar tidak menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berdasarkan hasil kesepakatan rapat gabungan antara pemerintah dengan DPR pada 2 September 2019.
Bamsoet mengatakan jangan sampai lembaga perwakilan rakyat terkesan dilecehkan dengan pemerintah tetap menaikkan iuran peserta BPJS Kelas III untuk kategori PBPU-BP.
“Hasil rapat gabungan itu harus dihormati oleh seluruh pihak. Peserta kelas III kategori PBPU-BP adalah rakyat yang harus dilindungi negara,” ujar Politikus Partai Golkar ini, Rabu (13/11/2019) kutip INI-Net semalam.
Menurutnya, kalau iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III kategori PBPU-BP dinaikkan, bukan tak mungkin konsumsi masyarakat akan menurun sebab tak memiliki uang untuk berbelanja memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kalau konsumsi rumah tangga menurun, kata Bamsoet, pada akhirnya juga akan turut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), ia menyebutkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV 2019 menurun menjadi 5,01 persen dari kuartal sebelumnya yang mencapai 5,17 persen.
Bamsoet menilai, angka tersebut menjadi laju terlemah sejak kuartal I 2018.
“Bila iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III dinaikkan, bukan tidak mungkin rakyat akan menjerit dan mencekik pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Pada gilirannya, akan berimbas pada kondisi perekonomian nasional yang bisa jadi akan bergejolak,” kata mantan Ketua DPR RI ini.
Bambang menilai, defisit keuangan BPJS Kesehatan seharusnya dicarikan solusinya dengan melakukan efisiensi APBN dari pos-pos lain serta pembenahan internal BPJS Kesehatan.