Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Terbitkan Fatwa Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 November 2019 14:42 2:42 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 November 2019 14:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa terbaru, terkait hukum melihat mushaf Al-Qur’an saat sedang shalat.

Dalam fatwa bernomor 49 Tahun 2019 itu, MUI membolehkan seorang Muslim melihat mushaf saat membaca Al-Qur’an dalam shalatnya.

“Melihat mushaf al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat,” bunyi poin pertama Ketentuan Hukum keputusan fatwa tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan Sekretarisnya Asrorun Ni’am Sholeh, serta diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekjen MUI Dr Anwar Abbas di Jakarta, sebagaimana salinan fatwa diberikan MUI kepada hidayatullah.com dan wartawan lain, Rabu (20/11/2019).

Dalam poin kedua Ketentuan Hukum, MUI memfatwakan bahwa “Membaca ayat Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang
tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat.”

“Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan membaca ayat al-Quran bil ghaib [dengan hafalan, tanpa melihat mushaf),” bunyi poin ketiga.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Sifat Tausiyah dan Fatwa MUI Bagi Pejabat dan Rakyat

Selain menetapkan Ketentuan Hukum pada tiga poin tersebut, MUI juga menetapkan tiga poin Rekomendasi.

Yaitu, pertama, MUI merekomendasikan orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi makmum.

“Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Al-Qur’an, terlebih jika kondisi makmum beragam,” bunyi poin kedua.

Bagi pengurus takmir masjid, pada poin selanjutnya, MUI merekomendasikan untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan
yang mujawwad.

“Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” kata MUI.

Baca: Pertama Kali di Dunia, Dubai Luncurkan “Fatwa Maya”

Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Rabiul Awwal 1441H bertepatan dengan Rabu (06/11/2019).

“Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” pungkas MUI.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FatwaFatwa MUImembaca al-Qur'anMUImushaf al-Qur'anshalatshalat melihat mushaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gunakan ‘Pola mengerikan’: Amnesty Sebut 106 Tewas dalam Unjuk Rasa di Iran
Tulisan selanjutnya Legislator Berharap RUU POM Disahkan, Rokok Elektrik Diawasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman

Berita
30 Agustus 2026 10:13
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?