Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa terbaru, terkait hukum melihat mushaf Al-Qur’an saat sedang shalat.
Dalam fatwa bernomor 49 Tahun 2019 itu, MUI membolehkan seorang Muslim melihat mushaf saat membaca Al-Qur’an dalam shalatnya.
“Melihat mushaf al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat,” bunyi poin pertama Ketentuan Hukum keputusan fatwa tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan Sekretarisnya Asrorun Ni’am Sholeh, serta diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekjen MUI Dr Anwar Abbas di Jakarta, sebagaimana salinan fatwa diberikan MUI kepada hidayatullah.com dan wartawan lain, Rabu (20/11/2019).
Dalam poin kedua Ketentuan Hukum, MUI memfatwakan bahwa “Membaca ayat Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang
tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat.”
“Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan membaca ayat al-Quran bil ghaib [dengan hafalan, tanpa melihat mushaf),” bunyi poin ketiga.
Selain menetapkan Ketentuan Hukum pada tiga poin tersebut, MUI juga menetapkan tiga poin Rekomendasi.
Yaitu, pertama, MUI merekomendasikan orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi makmum.
“Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Al-Qur’an, terlebih jika kondisi makmum beragam,” bunyi poin kedua.
Bagi pengurus takmir masjid, pada poin selanjutnya, MUI merekomendasikan untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan
yang mujawwad.
“Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” kata MUI.
Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Rabiul Awwal 1441H bertepatan dengan Rabu (06/11/2019).
“Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” pungkas MUI.*