Hidayatullah.com–Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dengan menunjuk Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) sebagai penyelenggara, kembali menggelar pelatihan halal bertaraf internasional bertajuk “Bali International Training on Halal Assurance System“, pada Rabu-Jumat, 3 – 5 Mei 2017.
Pelatihan diikuti oleh 95 orang peserta yang berasal dari 69 perusahaan, mereka merupakan delegasi dari 17 negara.
Adapun delegasi ke-17 negara tersebut, diantaranya : Belgia, Amerika Serikat, Hongkong, Singapore, Japan, India, Brunei Darusalam, Thailand, Vietnam, Prancis, Malaysia, Korea, Indonesia, Filipina, China, Switzerland, Kingdom of Saudi Arabia.
Pelatihan berlangsung di Ballroom Keraton, Nusa Dua Beach Hotel, Denpasar Bali, dibuka oleh Direktur LPPOM MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. Hadir pula Wakil Ketua Umum MUI Bali Ir. H. Maman Supratman, Direktur LPPOM MUI Bali Aji Pamungkas, S.Si., Apt., dan Kepala IHATEC Ir. Nur Wahid, M.Si.
Baca: Kesadaran Perusahaan Asing Terapkan Sistem Jaminan Halal
Dalam sambutannya, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., mengatakan bahwa pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan prasyarat sertifikasi halal, dimana para pelaku usaha dituntut untuk dapat menyusun dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH). Hal ini dilakukan agar setiap persiapan bahan, proses produksi hingga penyajian sampai pada konsumen akhir memenuhi standar persyaratan sertifikasi halal dari MUI.
“Pelatihan ini berperan penting dalam proses sertifikasi halal, terutama dalam mempersiapkan menghadapi era halal baru di Indonesia, yakni penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan DPR RI 2014 yang lalu”, lanjut Lukmanul Hakim dikutip laman LPPOM MUI.
Lukmanul Hakim juga menambahkan bahwa sesuai UU JPH disebutkan bahwa semua barang yang masuk ke Indonesia harus tersertifikasi halal, sehingga memudahkan masyarakat luas dalam mengkonsumsi produk halal.
Selain itu, UU JPH juga mengamanatkan adanya standar kompetensi bagi para penyelia halal yang ada di setiap perusahaan. Oleh karenanya, penyelia halal harus tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI.
Baca: Standar Halal MUI Sudah Diadopsi Lebih 30 Negara Dunia
Senada dengan Lukmanul Hakim, Kepala IHATEC Ir. Nur Wahid M.Si mengatakan bahwa pelatihan ini penting, khususnya bagi peserta yang berasal dari luar negeri. Mengingat mereka masih awam terkait kebijakan, persyaratan dan prosedur sertifikasi halal di Indonesia.
Sementara itu, Manajer QA Viskase Asia Pacific Corp Phillipines, Juliet Alfonnso, mengatakan bahwa pelatihan ini diikuti untuk mengetahui update terbaru terkait standar dan kebijakan-kebijakan di Indonesia.
Hadir sebagai trainer, Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati, M.Si., Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI Dr. Ir. Hj. Mulyorini, MS., Kepala Bidang QA & Standar LPPOM MUI Dr. Ir. Muslich, M.Si., dan Wakil Kepala IHATEC Evrin Lutfika, S.TP.*