Hidayatullah.com– Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Indonesia harus mempertahankan kedaulatannya pada perairan Natuna.
“Pemerintah RI harus bertindak tegas untuk mendesak kapal kapal Republik Rakyat Tiongkok segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai,” ujar Ketua DPR dalam siaran persnya dikirimkan kepada hidayatullah.com di Jakarta (06/01/2020).
Puan menegaskan, wilayah perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS tahun 1982).
“Karena itu tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain,” tegasnya.
Baca: PBNU Desak Pemerintah Indonesia Bersikap Tegas ke China soal Natuna
Ketua DPR menyatakan bahwa Pemerintah Republik Rakyat China harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982, dimana Republik Rakyat China adalah salah satu anggotanya.
Untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa ijin, kata Puan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah ZEE seperti di perairan Natuna, dengan cara memperkuat coast guard (penjaga pantai).
“Pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna,” ujarnya.
Baca: PKS Minta Pemerintah Tegas Pertahankan Kedaulatan Laut Natuna
Ketua DPR mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga harus satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengutamakan upaya diplomasi dengan Republik Rakyat China dan tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengenai praktik pencurian ikan, Ketua DPR mengatakan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas, guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.*