Hidayatullah.com– Kalangan pekerja menilai ada sinyal Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) justru memperlemah kedudukan pekerja.
Mereka khawatir, RUU Cilaka ini justru membuat kalangan pekerja tertimpa celaka.
Demikian terungkap dalam audiensi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) dengan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pada Hari Aspirasi, Selasa (14/01/2020) di ruang Rapat Pleno Fraksi PKS.
“Para pekerja sebagaimana disampaikan Gekanas, berharap RUU Cipta Lapangan Kerja tidak memasukkan klaster tenaga kerja dalam pembahasannya. Mereka khawatir, jika diundangkan, RUU ini menjadi sangat merugikan bagi kaum pekerja,” ungkap anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS, Kurniasih Mufidayati yang menerima audiensi Gekanas bersama Netty Prasetiani dan Alifuddin.
Gekanas terdiri atas serikat pekerja, LBH, akademisi dan peneliti, dipimpin oleh Arif Minardi dan Indra M.
Arif Minardi mengungkapkan, audiensi pada hari Selasa yang merupakan hari aspirasi FPKS DPR RI ini dilakukan sebagai sarana menyampaikan usulan dan harapan dari aliansi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Gekanas tersebut
Audiensi digelar sehubungan rencana penyusunan RUU Omnibus Law Cilaka. Dalam pandangan pekerja, jelas Arif, Omnibus Law ini mengandung banyak kelemahan.
“Teman-teman Pekerja menyampaikan harapannya, jika RUU ini tetap dibahas dan akan disahkan, maka jangan sampai ada degradasi hak-hak pekerja yang menyebabkan kondisi kesejahteraan pekerja menurun. Sampai saat ini, komisi IX dan Fraksi PKS belum menerima draf resmi dari pemerintah tentang RUU ini, kita masih menunggu,” jelas Mufida sebagaimana siaran pers kepada hidayatullah.com, Rabu (15/01/2020).
Baca: FPPP: Omnibus Law, Jangan Cuma Pikirkan Investasi tapi Korbankan Tenaga Kerja
Gekanas dalam kesempatan itu pun menyampaikan, beredar info bahwa pengaturan yang terdapat di RUU ini malah memperlemah kedudukan pekerja. Antara lain munculnya usulan penggajian berdasar jam, penghilangan pesangon, dan belum lagi pengaturan upah minimum yang dihilangkan.
“Karena itu, para pekerja berharap, RUU Cipta Lapangan Kerja ini tidak memasukan klaster tenaga kerja dalam pembahasannya. Jangan sampai UU ini menjadi UU Cilaka bagi pekerja. Kami berharap Fraksi PKS menolak RUU ini, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” tegas Indra, menutup penyampaiannya.
Diketahui, Omnibus law merupakan suatu Undang-Undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.*