Hidayatullah.com– Anggota Tim Advokasi GNPF MUI, Abdullah Al-Katiri, mencermati pasal-pasal yang digunakan untuk membidik para ulama dan aktivis GNPF.
Khususnya dalam kasus yang menjerat Islahuddin Akbar, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice for All) Adnin Armas, dan Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir. Islahuddin adalah orang yang bertugas membantu mengambil dana GNPF untuk keperluan Aksi Bela Islam.
Al-Katiri menjelaskan, misalnya tuduhan dengan Pasal 70 juncto pasal 5 ayat 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah diubah dengan UU No 28 tahun 2004. Yang mana, pasal 5 ayat 1 menyebutkan tentang larangan pengalihan aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk dana kepada pembina, pengurus, dan pengawas.
Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang
Ia menegaskan, faktanya tidak ada pengalihan dana kepada perangkat yayasan. Karena, dana tersebut murni milik GNPF, diterima oleh GNPF dari umat yang menyumbang untuk Aksi Bela Islam.
Kemudian, tegasnya, mekanisme peminjaman rekening yayasan itu kepada GNPF sesuai prosedur yang diatur oleh akte pendirian atau AD/ART. “Sehingga tidak ada tindakan yayasan yang melanggar UU Yayasan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (27/02/2017).
Selanjutnya, terang Al-Katiri, terkait tuduhan dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, keduanya merupakan delik aduan dan harus ada yang dirugikan.
“Tetapi faktanya tidak ada laporan dan pengaduan maupun kerugian. Jadi kedua pasal tersebut tidak dapat digunakan dalam kasus ini,” paparnya.
Soal tuduhan dengan pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, menurut Al-Katiri, pasal ini pun tidak dapat digunakan untuk menjerat tokoh-tokoh GNPF terkait kasus itu. Karena, pasal ini tentang kepatutan administrasi dan prosedur perbankan.
Selain tidak ada pihak yang dirugikan, lanjutnya, juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Islahuddin. Karena, jelasnya, dia adalah pegawai bank bagian networking development, tidak memiliki kuasa ataupun pengaruh dalam pengambilan uang.
“Dan kesemuanya itu dilakukan sesuai prosedur yang benar di tempat dia bekerja. Dan hal ini jelas-jelas tidak melanggar hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan baik bank maupun pihak ketiga,” ungkap Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI ini.
Tak Merasa Dirugikan Bantu GNPF, Perhimpunan Donatur Dirikan Aliansi Muhsinin Bela Ulama
Kemudian, terkait tuduhan dengan Pasal 3 ,5 dan 6 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Al-Katiri, hal ini lebih aneh dan lucu. Dikarenakan TPPU harus ada kejahatan asal atau predicate crime yang mendahuluinya (tindak pidana asal).
“Jika tidak ada maka UU ini tidak dapat digunakan menjerat para ulama dan aktivis GNPF. Dan faktanya tidak ditemukan kejahatan asalnya. Jadi kasus ini jelas-jelas kriminalisasi murni karena no crime,” pungkasnya.*