Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Dana Aksi Bela Islam, Dinilai tak Ada UU Yayasan yang Dilanggar

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Maret 2017 05:49 5:49 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Februari 2017 23:38
Bagikan
Ilustrasi: Aksi Bela Islam III (atas), Aksi Bela Islam II (bawah).
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Tim Advokasi GNPF MUI, Abdullah Al-Katiri, mencermati pasal-pasal yang digunakan untuk membidik para ulama dan aktivis GNPF.

Khususnya dalam kasus yang menjerat Islahuddin Akbar, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice for All) Adnin Armas, dan Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir. Islahuddin adalah orang yang bertugas membantu mengambil dana GNPF untuk keperluan Aksi Bela Islam.

Al-Katiri menjelaskan, misalnya tuduhan dengan Pasal 70 juncto pasal 5 ayat 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah diubah dengan UU No 28 tahun 2004. Yang mana, pasal 5 ayat 1 menyebutkan tentang larangan pengalihan aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk dana kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang

Ia menegaskan, faktanya tidak ada pengalihan dana kepada perangkat yayasan. Karena, dana tersebut murni milik GNPF, diterima oleh GNPF dari umat yang menyumbang untuk Aksi Bela Islam.

Kemudian, tegasnya, mekanisme peminjaman rekening yayasan itu kepada GNPF sesuai prosedur yang diatur oleh akte pendirian atau AD/ART. “Sehingga tidak ada tindakan yayasan yang melanggar UU Yayasan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (27/02/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selanjutnya, terang Al-Katiri, terkait tuduhan dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, keduanya merupakan delik aduan dan harus ada yang dirugikan.

“Tetapi faktanya tidak ada laporan dan pengaduan maupun kerugian. Jadi kedua pasal tersebut tidak dapat digunakan dalam kasus ini,” paparnya.

Adnin Armas: “Saya Tak Akan Diam”

Soal tuduhan dengan pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, menurut Al-Katiri, pasal ini pun tidak dapat digunakan untuk menjerat tokoh-tokoh GNPF terkait kasus itu. Karena, pasal ini tentang kepatutan administrasi dan prosedur perbankan.

Selain tidak ada pihak yang dirugikan, lanjutnya, juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Islahuddin. Karena, jelasnya, dia adalah pegawai bank bagian networking development, tidak memiliki kuasa ataupun pengaruh dalam pengambilan uang.

“Dan kesemuanya itu dilakukan sesuai prosedur yang benar di tempat dia bekerja. Dan hal ini jelas-jelas tidak melanggar hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan baik bank maupun pihak ketiga,” ungkap Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI ini.

Tak Merasa Dirugikan Bantu GNPF, Perhimpunan Donatur Dirikan Aliansi Muhsinin Bela Ulama

Kemudian, terkait tuduhan dengan Pasal 3 ,5 dan 6 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Al-Katiri, hal ini lebih aneh dan lucu. Dikarenakan TPPU harus ada kejahatan asal atau predicate crime yang mendahuluinya (tindak pidana asal).

“Jika tidak ada maka UU ini tidak dapat digunakan menjerat para ulama dan aktivis GNPF. Dan faktanya tidak ditemukan kejahatan asalnya. Jadi kasus ini jelas-jelas kriminalisasi murni karena no crime,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdullah Al-KatiriAdnin Armasadvokataksi bela IslamBachtiar Nasirdana Aksi Bela IslamGNPF-MUIIslahuddin Akbarkriminalisasi ulamapredicate crimeTim Advokasi GNPF MUItindak pidana asaltindak pidana pencucian uangTPPUundang-undangUU YayasanYayasan Justice for AllYayasan Keadilan Untuk SemuaYKUS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saat Kesaksian HRS, Advokat GNPF dan Pelapor tak Diizinkan Masuk Ruang Sidang Ahok
Tulisan selanjutnya Kunjungan Raja Salman, Indonesia-Arab Saudi akan Tandatangani 10 MoU

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?