Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Dana Aksi Bela Islam, Dinilai tak Ada UU Yayasan yang Dilanggar

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Maret 2017 05:49 5:49 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Februari 2017 23:38
Bagikan
Ilustrasi: Aksi Bela Islam III (atas), Aksi Bela Islam II (bawah).
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Tim Advokasi GNPF MUI, Abdullah Al-Katiri, mencermati pasal-pasal yang digunakan untuk membidik para ulama dan aktivis GNPF.

Khususnya dalam kasus yang menjerat Islahuddin Akbar, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice for All) Adnin Armas, dan Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir. Islahuddin adalah orang yang bertugas membantu mengambil dana GNPF untuk keperluan Aksi Bela Islam.

Al-Katiri menjelaskan, misalnya tuduhan dengan Pasal 70 juncto pasal 5 ayat 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah diubah dengan UU No 28 tahun 2004. Yang mana, pasal 5 ayat 1 menyebutkan tentang larangan pengalihan aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk dana kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang

Ia menegaskan, faktanya tidak ada pengalihan dana kepada perangkat yayasan. Karena, dana tersebut murni milik GNPF, diterima oleh GNPF dari umat yang menyumbang untuk Aksi Bela Islam.

Kemudian, tegasnya, mekanisme peminjaman rekening yayasan itu kepada GNPF sesuai prosedur yang diatur oleh akte pendirian atau AD/ART. “Sehingga tidak ada tindakan yayasan yang melanggar UU Yayasan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (27/02/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selanjutnya, terang Al-Katiri, terkait tuduhan dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, keduanya merupakan delik aduan dan harus ada yang dirugikan.

“Tetapi faktanya tidak ada laporan dan pengaduan maupun kerugian. Jadi kedua pasal tersebut tidak dapat digunakan dalam kasus ini,” paparnya.

Adnin Armas: “Saya Tak Akan Diam”

Soal tuduhan dengan pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, menurut Al-Katiri, pasal ini pun tidak dapat digunakan untuk menjerat tokoh-tokoh GNPF terkait kasus itu. Karena, pasal ini tentang kepatutan administrasi dan prosedur perbankan.

Selain tidak ada pihak yang dirugikan, lanjutnya, juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Islahuddin. Karena, jelasnya, dia adalah pegawai bank bagian networking development, tidak memiliki kuasa ataupun pengaruh dalam pengambilan uang.

“Dan kesemuanya itu dilakukan sesuai prosedur yang benar di tempat dia bekerja. Dan hal ini jelas-jelas tidak melanggar hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan baik bank maupun pihak ketiga,” ungkap Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI ini.

Tak Merasa Dirugikan Bantu GNPF, Perhimpunan Donatur Dirikan Aliansi Muhsinin Bela Ulama

Kemudian, terkait tuduhan dengan Pasal 3 ,5 dan 6 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Al-Katiri, hal ini lebih aneh dan lucu. Dikarenakan TPPU harus ada kejahatan asal atau predicate crime yang mendahuluinya (tindak pidana asal).

“Jika tidak ada maka UU ini tidak dapat digunakan menjerat para ulama dan aktivis GNPF. Dan faktanya tidak ditemukan kejahatan asalnya. Jadi kasus ini jelas-jelas kriminalisasi murni karena no crime,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdullah Al-KatiriAdnin Armasadvokataksi bela IslamBachtiar Nasirdana Aksi Bela IslamGNPF-MUIIslahuddin Akbarkriminalisasi ulamapredicate crimeTim Advokasi GNPF MUItindak pidana asaltindak pidana pencucian uangTPPUundang-undangUU YayasanYayasan Justice for AllYayasan Keadilan Untuk SemuaYKUS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saat Kesaksian HRS, Advokat GNPF dan Pelapor tak Diizinkan Masuk Ruang Sidang Ahok
Tulisan selanjutnya Kunjungan Raja Salman, Indonesia-Arab Saudi akan Tandatangani 10 MoU

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?