Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Aceh Sudah Miliki Qanun Syariat Islam, Boleh Mazhab Lain Selain Mazhab Syafi’i

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Januari 2020 09:08 9:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Januari 2020 09:08
Bagikan
Menag Fachrul Razi di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad (17/11/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi menanggapi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terkait pengajian agama.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Plt Gubernur Aceh menerbitkan SE Nomor 450/21770 tanggal 13 Desember 2019.

SE ini mengatur bahwa penyelenggaraan kajian/pengajian di Aceh mesti berdasarkan I’tiqad Ahlussunnah Waljamaah dan Mazhab Syafi’yah.

Menanggapi SE itu, Menag menilai bahwa Aceh sudah memiliki Qanun atau perda yang mengatur hal itu.

“Aceh sudah punya Perda atau Qanun. Di situ sudah ada aturan mengenai praktik pokok-pokok syariat Islam serta perlindungan dan pembinaan aqidah,” ujar Menag Fachrul di Jakarta kemarin kutip website resmi Kementerian Agama pada Selasa (28/01/2020).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Madzhab dan Ukhuwah

Menag kelahiran Aceh ini menjelaskan bahwa Aceh sudah memiliki Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Pasal 14 ayat 3, 4 dan 5 mengatur dibolehkannya pelaksanaan Syariat Islam oleh mazhab lain, selain mazhab Syafi’i.

Ayat 3 misalnya, mengatur bahwa “Penyelenggaraan ibadah yang tidak mengacu pada tata cara mazhab Syafi’i dibolehkan selama dalam bingkai mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali dengan selalu mengedepankan kerukunan, ukhuwah Islamiyah dan ketentraman di kalangan umat Islam.”

Ayat 4 mengatur, “Dalam hal ada kelompok masyarakat di Aceh yang sudah mengamalkan mazhab Hanafi, Maliki, atau Hambali tidak dapat dipaksakan untuk mengamalkan mazhab Syafi’i”.

Sementara ayat (5) menjelaskan, ”Dalam hal kelompok masyarakat yang mengamalkan ibadah mengikuti paham organisasi keagamaan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits serta diakui secara sah oleh negara tetap dibenarkan/dilindungi.”

Baca: Meski Beda Pendapat, Imam Ahmad Doakan Syafi’i 40 Tahun

Mantan Wakil Panglima TNI ini pun menjelaskan bahwa Aceh juga sudah punya Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

“Pasal 7 yang mengatur larangan antara lain menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menuduh orang lain sebagai penganut atau penyebar aliran sesat atau sengaja menghina atau melecehkan aqidah,” ujarnya.

Terkait itu, Kemenag mengimbau semua pihak untuk turut menjaga kerukunan sesuai kultur masyarakat, termasuk di Aceh yang cinta perdamaian dan persatuan.

Menag mengaku bahwa mencabut SE bukan menjadi kewenangan Kemenag. Menag akan mendiskusikan hal ini dengan Kemendagri sebagai instansi pembina Pemerintah Provinsi.

Baca: Sikap KH. Hasyim Asyari terhadap Perbedaan Mazhab

Di sisi lain ia menganggap SE itu dikeluarkan dengan niat baik menanggulangi penyebaran ideologi atau mazhab yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat Aceh

“Inisiatif pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan dan kedamaian di wilayahnya patut diapresiasi. Pijakannya tentu regulasi,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehFachrul RaziGubernur AcehmazhabMenagperbedaan mazhabqanun Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Minta Pemerintah Tinjau Kemungkinan Larang Warga China Masuk RI
Tulisan selanjutnya 82 Tewas di China, DPR Minta Peran LBM Eijkman Cegah Virus Korona

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?