Hidayatullah.com–Memasuki dua dasawarsa pengembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia jalan di tempat.
Menurut Lembaga Kajian Ekonomi dan Pembangunan Islam (LKEPI), hingga kini market share perbankan syariah yang ada selama ini masih kurang dari 5 persen dan untuk mencapai 5 persen perbankan syariah tertatih tatih.
“Sementara potensi-potensi sektor riil di Indonesia sangat luar biasa besarnya begitu juga populasi market juga tak kalah dibandingkan dengan negara lain,” tulis Kristopo. Public Relation LKEPI dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Senin (12/05/2014) pagi.
Salah satu faktor penyebab keuangan syariah berkembang pesat di negara lain dikarenakan dukungan pemerintah secara total terhadap praktek keuangan syariah. Sementara realitas ini yang tidak terjadi di Indonesia, pemerintah masih bersifat setengah hati dalam mendirikan LKS baik itu bank, asuransi, multifinance, pegadaian.
LKEPI menilai jika pun ada LKS milik pemerintah itu hanya anak perusahaan BUMN bukan didirikan secara mandiri oleh pemerintah.
“Hal ini yang menjadikan LKS di Indonesia tak bisa menjadi besar karena harus menginduk dengan induk perusahaan dan bukan berdiri sendiri,” lanjut Kristopo.
Berdasarkan realitas itulah LKEPI meminta kepada pemerintah agar jangan setengah hati dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
LKEPI meminta segera didirikan Bank Syariah BUMN, Asuransi Syariah BUMN, Pegadaian Syariah BUMN, Multifinance BUMN Syariah, Securitas BUMN.
Dengan demikian pengembangan ekonomi syariah di Indonesia bisa cepat berkembang.*