Hidayatullah.com– Polda Metro Jaya baru-baru ini menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jl Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Saat penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 3 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi klinik.
Tersangka MM diketahui berprofesi sebagai dokter, MM dahulu dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin. Sedangkan RM berperan sebagai bidan dan juga residivis dalam kasus yang sama. Sementara S juga residivis pada kasus serupa.
Dalam perkembangannya kemudian, sekitar 50 orang oknum bidan dan 100 orang calo yang terlibat dengan klinik aborsi ilegal di Paseban itu, kata Penyidik Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, klinik aborsi ilegal di Paseban itu mendapat pasiennya dari oknum bidan dan pasien yang beroperasi masing-masing.
“Dari 50 bidan yang lain sama seperti itu. nanti mereka punya kaki tangan lagi hampir sekitar 100 calo, calo untuk mencari pasien,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin dikutip dari Antara semalam (17/02/2020).
Menurut Yusri, calo-calo itu akan memasang iklan dengan nama klinik yang berbeda-beda, namun tetap akan membawa pasien yang mau melakukan aborsi ke oknum bidan yang lantas akan membawanya ke Klinik Paseban.
Menurutnya, masing-masing mereka itu memanfaatkan media sosial dengan menggunakan nama kliniknya masing masing.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka MM, RM, dan S itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Ancaman hukuman akibat tindakan mereka di atas 10 tahun penjara.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP. Penggerebekan dilakukan polisi pada 10 Februari lalu.*