Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menko Polhukam Persilakan Masyarakat Beri Masukan RUU Cilaka

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Februari 2020 08:29 8:29 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Februari 2020 08:29
Bagikan
Prof Mahfud MD
Bagikan

Hidayatullah.com- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan seluruh elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja atau dikenal RUU Cilaka.

Menko Polhukam juga mempersilakan masyaraka agar menyampaikan masukan terkait pembahasan RUU Cilaka yang menuai banyak protes tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mempersilakan masyarakat agar datang ke DPR RI dalam menyampaikan masukannya, khususnya pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang akan mengundang berbagai pihak.

“Saya mau memberikan pasal sekian pasal sekian. Kalau enggak bisa, lewat saya. Ini enggak apa-apa, kalau betul ada yang tidak disetujui, diajukan saja,” ujar Mahfud setelah Pertemuan Koordinasi Membangun Sinergi Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Pembangunan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta dikutip dari Antara semalam (17/02/2020).

Menanggapi banyaknya penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cilaka, Mahfud menyatakan, “Silakan ditolak, ‘kan baru RUU. Kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Mahfud, banyaknya penolakan terhadap RUU Cilaka justru bagus karena ada yang menanggapi, sebab Indonesia negara demokrasi. Ia mempersilakan masyarakat memberikan masukan.

Menurutnya, yang terpenting semua pihak harus menyepakati secara prinsip bahwa proses perizinan harus disederhanakan dan tak merugikan buruh.

“Karena ini UU sebenarnya dahulu UU Cipta Lapangan Kerja, bukan undang-undang investasi. Jadi, jangan dikaitkan dengan investor,” dalihnya.

Baru-baru ini pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cilaka kepada DPR RI pada Rabu (12/02/2020). Draf Omnibus Law Cipta Kerja terdiri atasi 79 UU, 15 BAB dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster.

Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, pembahasan Omnibus Law RUU Cilaka akan sesuai dengan mekanisme di DPR RI, yakni dibahas di Baleg atau Pansus, karena melibatkan tujuh komisi terkait.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahfud MDMenko Polhukamomnibus lawRUU CilakaRUU Cipta Kerja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 50 Oknum Bidan dan 100 Calo Terlibat Kasus Klinik Aborsi Ilegal
Tulisan selanjutnya IHW: RUU Cilaka Berpotensi Hilangkan Peran Ulama pada Sertifikasi Halal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?